Ayah Kandung Jadikan 2 Putrinya Budak Seks Selama 9 Tahun, Perkosa dan Ancam Bunuh Korban
RAL (54) ditangkap polisi karena memerkosa dua putri kandungnya, SL (20) dan NL (22).
Setelah dilaporkan, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.
Saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua korban, polisi juga telah membawa kedua korban untuk menjalani visum di rumah sakit.
Atas perbuatan bejat tersangka tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (K54-12).
Baca: Gelontorkan Tujuh Gol, Wirataco Tantang Naga Pala di Laga Pamungkas
Baca: Hewan Dilindungi Ini Sering Dipelihara Warga Aceh, Ingat! Anda Bisa Dipenjara Sampai Lima Tahun
Baca: BEM Unsyiah: Stop Rasisme, Papua Saudara Kita!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Tahun Ayah Jadikan 2 Putrinya Budak Seks, Ancam Dibunuh jika Mengadu" dan "Ayah yang 9 Tahun Jadikan 2 Putrinya Budak Seks Sadar Perkosa dan Ancam Bunuh Korban"