Gugatan Hak Cipta

Gunakan Karya tanpa Izin, Dosen Ini Gugat STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe Rp 1,1 Miliar

Selain itu, Fauzi juga melakukan somasi (teguran) kepada para tergugat sebanyak dua kali.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Teuku Fakhrial Dani MH pengacara Dr Fauzi Abubakar dalam kasus gugatan perdata penggunaan karya ilmiah tanpa izin oleh STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe. 

“Tapi para pergugat tidak punya itikad baik untuk menyelesaikannya,” ujar Fakhrial.

Disebutkan, Fauzi mengetahui kedudukannya sebagai dosen sudah disalahgunakan dengan memasukkan data dalam borang buku 3 Akreditasi prodi D-III Keperawatan tanpa seizin penggugat.

“Perbuatan tergugat I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,” katanya.

“Akreditasi bukan semata-mata untuk kepentingan lulusan dalam pencarian dunia kerja, tapi tujuan akreditasi untuk melihat layak tidak suatu kampus melahirkan generasi bangsa yang mampu bersaing dalam dunia global,” tegas Fakhrial Dani.

Atas persoalan tersebut, lanjutnya, tergugat I dan II digugat Rp 100 juta secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil, dan Rp 1 miliar untuk membayar kerugian inmateril.

 “Putusan hukum yang diambli oleh majelis hakim sudah tepat dan arif, karena siapapun di dunia ini, tidak boleh menggunakan karya orang lain tanpa izin dan dengan  putusan ini semoga para pelaku dunia pendidikan makin arif dalam bertindak,” pungkas Dani. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved