Gugatan Hak Cipta
Gunakan Karya tanpa Izin, Dosen Ini Gugat STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe Rp 1,1 Miliar
Selain itu, Fauzi juga melakukan somasi (teguran) kepada para tergugat sebanyak dua kali.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Muhammadiyah Lhokseumawe, dan Ketua Tim Penyusun borang akreditasi kampus itu, dihukum membayar ganti rugi kepada dosen Dr Fauzi Abubakar Rp 50 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menyatakan keduanya melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menggunakan karya ilmiah tanpa seizing pemiliknya untuk kepentingan pengurusan akredisitasi.
Hal itu tertuang dalam materi amar putusan PN Lhokseumawe yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mukhlis SH didampingi dua hakim anggota, HM Yusuf MH dan Jamaluddin SH dalam sidang pamungkas kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Kamis (22/8/2019).
Sedangkan putusan kasus tersebut sudah diputuskan hakim dalam musyawarah majelis hakim pada 31 Juli 2019.
Tergugat dalam putusan ini adalah Ketua Tim Penyusun borang akreditasi STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe (Tergugat I) dan Ketua STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe (Tergugat II) dan dan Perkumpulam LAM-PT Kes sebagai tergugat III.
Mereka digugat Rp 1,1 miliar.
Berkas gugatan itu didaftarkan Fauzi yang juga tercatat saat itu sebagai dosen kampus tersebut saat itu melalui pengacaranya dua pengacaranya, Fakhrial Dani MH, dan Nabhani Yustisia SH dari Kantor Law Firm “Ampon Dani & Patners” Banda Aceh ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Jumat (2/11/2018).
Kasus ini berawal ketika nama dan karya ilmiah Fauzi, dosen pada program studi Sarjana Ilmu Keperawatan STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe (dulu), dimasukkan pada prodi Diploma tiga keperawatan untuk penyusunan borang akreditasi.
Sementara dia tak mengajar pada prodi itu.
“Jadi klien kami mengetahui hal itu secara kebetulan pada April 2018. Ketika itu secara tidak sengaja hadir dan bertemu dengan tergugat III. Saat itu klien kami terkejut karena nama dan karya dimasukkan di prodi D-III keperawatan, padahal ia tidak mengajar di prodi itu,” kata T Fakhrial Dani MH kepada Serambinews.com.
Baca: Azhari Cagee Kembali Pimpin Pengprov Pertina Aceh
Baca: Banda Aceh Programkan Masjid Ramah Anak, Jadikan Tempat Belajar dan Berinovasi
Baca: Kasus Warga Abdya Pecahkan 15 Patung Berhala di Malaysia, Teuku Riefky Minta Kemenlu Turun Tangan
Penggugat, kata Fakhrial Dani, sangat keberatan ketika itu.
Namun, untuk menjaga nama institusi lebih memilih diam.
Pada akhir pertemuan, penggugat menyampaikan keberatan kepada ketua Tim Penyusun borang akreditasi kampus (tergugat I), Ketua STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe (tergugat II), dan Perkumpulam LAM-PT Kes sebagai tergugat III.
Selain itu, Fauzi juga melakukan somasi (teguran) kepada para tergugat sebanyak dua kali.