Rabu, 8 April 2026

Opini

Menanti Qishas di 'Serambi Mekkah'

Kali ini kejadian nahas ini dialami oleh seorang laki-laki yang masih remaja dan berstatus sebagai salah satu siswa SMK, warga Gampong Jawa

Editor: bakri
IST
Deni Mulyadi, MA, Pengajar di STIS Ummul Ayman Pidie Jaya, Bendum Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh 

Oleh Deni Mulyadi, MA, Pengajar di STIS Ummul Ayman Pidie Jaya, Bendum Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh.

 Kasus pembunuhan kembali terjadi di Aceh, tragedi memilukan ini seolah tak pernah habis-habisnya. Kali ini kejadian nahas ini dialami oleh seorang laki-laki yang masih remaja dan berstatus sebagai salah satu siswa SMK, warga Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh (Serambi News, 13/8/2019).

Sungguh hidup pada akhir zaman ini seolah-olah harga sebuah nyawa dinilai begitu murahnya. Sehingga begitu mudahnya seseorang menghilangkan nyawa orang lain hanya disebabkan oleh permasalahan yang mungkin bisa saja diselesaikan dengan tanpa kekerasan, dan malah menjadikan pembunuhan sebagai solusi dalam menyelesaikan permasalahan.

Melihat kasus pembunuhan di Aceh yang semakin hari semakin meningkat, membuat kita masyarakat Aceh seharusnya lebih instropeksi diri, mencari tahu sebenarnya di mana letak kesalahan. Apakah memang pada perilaku masyarakat yang semakin tidak manusiawi, ataukah dukungan dari pemerintah yang tidak sepenuhnya memberlakukan hukum Islam.

Hukum yang ada saat ini seolah tidak akan pernah membuat seseorang jera untuk mengulangi tindak kejahatan pembunuhan tersebut. Bahkan, semakin hari semakin banyak orang yang melakukan tidak kejahatan pembunuhan. Hal ini mungkin disebabkan karena hukum bagi pembunuh masih terkesan yang jauh dari kata tegas.

Padahal, jika kita mendalami lebih jauh tentang hukum Allah bahwa di dalam Islam harga sebuah nyawa seorang muslim begitu mahalnya. Dari Abdullah bin Amru, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada pembunuhan seorang Muslim." (HR. An-Nasa'I, At-Tirmidzi, dan Al-Baihaqi). Muncul berbagai tanda tanya besar terhadap permasalahan ini. Apalagi Aceh yang dikenal sebagai negerinya Serambi Makkah, sebuah gelar yang memiliki nuansa keagamaan, keimanan, serta ketaqwaan. Rasanya tidak patut masyarakat Aceh melakukan dosa-dosa besar yang dilarang dalam agama Islam terkait dengan gelar yang dimilikinya itu. Bukan tanpa sebab Aceh dijuluki Serambi Makkah, pada zaman ke 15 M banyak kesamaan Aceh dengan Makkah, keduanya sama Islam, berbudaya Islam, memakai pakaian Islam, serta berhukum dengan hukum Islam.

Namun sekarang, berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pembunuhan, masih sangat jauh bila dibandingkan dengan Makkah yang benar-benar menjalankan hukum qishas. Padahal, sepatutnya kita sebagai masyarakat Aceh harus bersyukur tentang adanya keistimewaan yang diberikan negara terhadap Aceh berkaitan dengan pelaksanaan syari'at Islam yang diatur secara legal formal dalam UU No. 44 Tahun 1999 dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Seharusnya, kedua undang-undang ini bisa dimanfaatkan Pemerintah Aceh jika memang benar menginginkan Aceh menjalankan syari'at Islam secara kaffah.

Seperti yang umat Islam ketahui terdapat beberapa Ayat Alquran yang membahas tentang pembunuhan. Para ulama mendefinisikan pembunuhan dengan suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa. Ada hukuman yang jelas bagi orang yang membunuh orang Islam dengan sengaja, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran: "Dan barang siapa yang membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisa: 93).

Selanjutnya firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.

Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (dhiat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih." (QS. Al- Baqarah: 178).

Ayat ini berisi tentang hukuman qishas bagi pembunuh yang melakukan kejahatannya secara sengaja dan pihak korban tidak memaafkan pelaku. Kalau keluarga korban ternyata memaafkan pelaku, maka sanksi qishas tidak berlaku dan beralih menjadi hukum diyat. Namun sebelumnya juga harus diteliti secara mendalam terhadap motivasi, cara, faktor pendorong, dan teknis ketika melakukan pembunuhan ini. (M. Nurul Irfan dkk, 2016).

Memang bukanlah hal mudah untuk menerapkan hukuman qishas di dalam masyarakat, tapi ini merupakan jalan terbaik yang diberikan Allah sebagai hifzh an-nafs (menjaga jiwa), terhadap hamba-Nya untuk mendapatkan kehidupan yang damai dan sejahtera. Pro-kontra terhadap penerapan hukum qishas muncul di berbagai kalangan mulai dari masyarakat biasa, akademisi sampai praktisi, dan juga bukan hanya di tingkat daerah, tapi juga di tingkat nasional, bahkan internasional.

Pro-kontra merupakan hal yang wajar yang perlu disikapi secara bijaksana. Penolakan terhadap pemberlakuan hukum qishas di Aceh gencar dilakukan oleh kalangan yang tidak suka jika hukum Allah ditegakkan di bumi Aceh. Alasan penolakan yang cukup banyak baik secara tertulis ataupun secara lisan yang mereka kemukakan dalam berbagai diskusi yang dilakukan. Pada dasarnya, kritikan terhadap pemberlakuan hukum qishas di Aceh sangat penting dihargai, sehingga dapat membantu pemerintah, aparat penegak hukum agar tidak keluar dari ketentuan Alquran dan sunnah.

Dasar penolakan yang sering dimunculkan adalah hukum qishas melangggar Hak Asasi Manusia (HAM), qishas dianggap bersifat kejam dan mengambil hak hidup orang lain, yang ada hanyalah hukum 15 tahun penjara (sesuai Pasal 338 KUHP) dan paling lama adalah hukuman penjara seumur hidup (Pasal 340 KUHP). Padahal, ini tidak ada jaminan terhadap pembunuh tersebut untuk tidak melakukan aksinya setelah keluar dari penjara.

Berbeda dengan qishas, ada hikmah terhadap pelaksanaan qishas walaupun terkesan kejam dan tidak manusiawi. Pertama, qishas memberikan pelajaran pada kita bahwa neraca keadilan harus ditegakkan. Nilai jiwa dan tubuh manusia itu tidak murah, nyawa di bayar nyawa, anggota tubuh dibayar dengan anggota tubuh pula.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved