Pencopotan Pejabat
Kemendagri Minta Bupati Abdya Akmal Ibrahim Batalkan Pencopotan 2 Pejabat Disdukcapil, Ini Alasannya
Dalam surat itu, disebeutkan bahwa proses pergantian dimaksud tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berl
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Dalam hal keputusan yang mengakibatkan pembayaran uang Negara dinyatakan tidak sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintah wajib mengembalikan uang ke kas Negara;
4. Bahwa Pemberhentian Pejabat Administrator selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Z.A Zufri, SH, MM) dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Moh. Ridhami, SH) dan diketahui bahwa proses pergantian dimaksud tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Berdasarkan penjelasan angka 1 (satu), 2 (dua), 3 (tiga), dan 4 (empat) diatas, maka Keputusan Bupati Aceh Barat Daya untuk mutasi pejabat tersebut serta mengangkat dan melantik pejabat yang baru telah melanggar :
a. Pasal 83 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tertang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang
Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. Pasal 17, Pasal 70, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
6. Agar tidak terjadi pelanggaran dan sanksi sebagaimana diatas, perlu kiranya Saudara memperhatikan dan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Membatalkan penggantian pejabat yang di Nonjob dan mengembalikan Pejabat Administrator selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya, ke jabatan semula sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.2-145 DUKCAPIL Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja diterimanya surat ini;
b. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Aceh Barat Daya harus berdasarkan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh dengan prosedur dan mekanisme yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.
Demikian disampaikan, untuk dapat ditindaklanjuti dalam penyelesaiannya.
a.n Menteri Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.(*)