Pencopotan Pejabat
Kemendagri Minta Bupati Abdya Akmal Ibrahim Batalkan Pencopotan 2 Pejabat Disdukcapil, Ini Alasannya
Dalam surat itu, disebeutkan bahwa proses pergantian dimaksud tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berl
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) meminta Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim SH membatalkan pencopotan jabatan dua pejabat eselon III pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Dua pejabat tersebut yakni mantan Sekretaris Disdukcapil Zawiyah Amir Zufri SH MM dan mantan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Mohd Ridhami SH.
Dalam surat kemendagri nomor 821.2/5951/Dukcapil yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri meminta Bupati Abdya membatalkan penggantian pejabat yang dinonjobkan dan mengembalikan jabatan adminitrator untuk dua pejabat tersebut.
Baca: PPDI Nagan Raya Ajak Semua Pihak Bantu Para Penyandang Disabilitas
Baca: Gayo Lues Kirim 62 Ekor Kuda ke Takengon, Ini Kelas dan Ukuran Kudanya
Baca: Buat Hoax Dibegal Padahal Takut Istri, Teguh Minta Maaf Kepada Masyarakat Bener Meriah
Dalam surat itu disebutkan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri memerintahkan, Akmal mengembalikan ZA Zufri menjadi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau jabatan sebelum diangkat menjadi sekretaris.
Untuk diketahui, ZA Zufri sebelum menjabat dan dinonjobkan dari sekretaris, ia sebelumnya menjabat Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
ZA Zufri dipromosikan menjadi sekretaris pada mutasi 12 Maret 2018.
Namun, jabatan sekretaris itu hanya berjalan 1 tahun 3 bulan, pada mutasi yang dilaksanakan 22 Juli 2019 atau dua bulan yang lalu, ZA Zufri dinonjobkan dari kursi sekretaris.
Selain itu ZA Zufri, kemendagri juga meminta Akmal agar mengembalikan Mohd Ridhami SH menjadi Kabid Pelayanan Pencatan Sipil.
Dalam surat itu, disebeutkan bahwa proses pergantian dimaksud tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Isi surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri:
Sehubungan dengan terjadinya pergantian dan pelantikan pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya oleh Bupati Aceh Barat Daya, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan amanat Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota;
2. Tindaklanjut amanat Pasal 83A tersebut, pada tanggal 30 November 2015 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 70 undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan bahwa pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan dan setiap keputusan tidak sah apabila dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang, akibat hukumnya adalah keputusan tersebut tidak mengikat sejak keputusan ditetapkan dan segala akibat hukumnya yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.