Berita Aceh Utara

Hukuman 6 Tahun Belum Selesai Dijalani, Pria Dua Kali DPO dan Ditembak Terancam 5 Tahun Penjara Lagi

“Baru 26 hari menjalani hukuman di Lapas Lambaro, Adi Parot beserta napi dan tahanan lain lainnya kabur saat tejadi kerusuhan di lapas..."

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Safriandi alias Adi Parot alias Adi Codet (35), napi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang narapidana (napi) yang sudah dua kali ditembak, di betis kiri dan kanan dan dua kali menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), kini sudah terancam penjara dalam kasus baru.

Karena itu, ia bakal menjalani hukuman lebih lama dari hukuman yang diterima sebelumnya.

Napi tersebut adalah Safriandi alias Adi Parot alias Adi Codet (35).

Ia napi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Pria tersebut asal Gampong Meunasah Jeumpa Geulumpang Tujoh, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Baca: Ini Hasil Deteksi Polisi Terhadap Tahanan dan Napi Cabang Rutan Lhoksukon yang Masih Kabur

Ia pertama kali menjadi DPO pada 2017 dalam kasus narkotika dari pengembangan terhadap tersangka lain.

Tapi ketika penangkapan pertama pada 4 April 2018 di sebuah Kebun Kosong kawasan Desa Meunasah Teungoh Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, polisi terpaksa menembak betis kaki kirinya.

Karena melawan dengan menggunakan parang, sehingga mengancam petugas.

“Dalam kasus tersebut, Adi divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara dengan penjara selama 6 tahun enam bulan penjara,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada Serambinews.com, Minggu (25/8/2019).

Baca: Hasil MotoGP Inggris 2019 - Alex Rins Juara, Salip Marquez Jelang Finis, Motor Dovizioso Terbakar

Lalu kata Kasat Narkoba, setelah putusan tersebut inkracht (berkekuatan hukum tetap) atau Adi berstatus napi di Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara.

Kemudian pada 3 November 2018, Adi Parot berserta 20 napi lainnya yang hukuman tinggi, dipindahkan ke Lapas Lambaro.

Karena Cabang Rutan Lhoksukon saat itu juga over kapasitas.  

“Baru 26 hari menjalani hukuman di Lapas Lambaro, Adi Parot beserta napi dan tahanan lain lainnya kabur saat tejadi kerusuhan di lapas tersebut, pada 29 November 2018,” ujar Kasat Narkoba.

Adi kembali masuk jadi DPO.

Setelah sembilan bulan menjadi buronan, akhirnya Adi Parot kembali ditangkap.

Ketika penangkapan kedua pada 23 Agustus 2019 di kawasan Matangkuli, petugas terpaksa menembak lagi betis kaki kananya, karena melakukan hal sama.

Baca: Menerobos Gelombang Malam, Mengantar Makanan ke Kapal Samudra Pasai di Perbatasan Aceh

Adi melawan dan mengancam keselamatan petugas dengan mengayunkan pedang perak ke arah petugas yang hendak menangkapnya.

“Sebelum dibawa ke Mapolres Aceh Utara, Adi terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas Lhoksukon untuk mendapat perawatan,” katanya.

Kini Adi sedang menjalani hukuman dan juga proses penyidikan dalam kasus baru tersebut.

Karena saat penangkapan kedua polisi kembali menemukan sabu-sabu seberat 0,33 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

Diduga sabu-sabu tersebut sisa yang belum dijualnya itu.

Dalam kasus kedua ini, Adi terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, apalagi perbuatan tersebut diulangi setelah ia kabur dari dari lapas.

“Berkas kasusnya saat ini sedang kita lengkapi,” ujar AKP Ildani Ilyas.(*)

Baca: Terjatuh di Penginapan, Jamaah Haji asal Aceh Besar Meninggal di Mekkah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved