Inikah Sosok Pewakaf Baitul Asyi?
Terlepas berbagai misteri yang melingkupinya, jamaah Haji Aceh tahun ini sudah menerima dana wakaf sebesar 1.200 riyal atau Rp 4,8 juta
Seperti tertulis di surat ikrar yang kini sudah diterjemahkan oleh Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (Mapesa), wakaf ini diperuntukkan bagi jamaah haji asal Aceh yang tinggal di Mekkah Al-Musyafrrafah.
Jika orang-orang Aceh yang tinggal di Mekkah tidak ada lagi dan para jamaah haji dari Aceh tidak datang lagi, maka diwakafkan untuk para penuntut ilmu dari Jawi yang tinggal di Makkah Al-Musyarrafah.
Jika mereka golongan di atas semua tidak ada lagi, maka diwakafkan kepada para penuntut ilmu dari penduduk Mekkah yang bermazhab Syafii.
"Jika semua mereka sudah tidak ada lagi, maka diwakafkan untuk berbagai kepentingan masjidil haram," begitu bunyi ikrar wakaf yang disahkan oleh Qadhi Makkah Al-Musyarrafah, Syaikh 'Abdul Hafizh bin Darwisy Al-'Ujaimi pada 18 Rabiul Akhir 1224 Hijriah.
Sedangkan harta yang diwakafkan adalah, "Keseluruhan sebuah rumah besar yang berada di Mekkah Al-Musyarrafah di gang Al-Qusyasyiah, yang meliputi ruang-ruang bangunan di atas dan bawah."(*)
Baca: Danrem 011/LW Kunjungi Makam Habib Bugak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/habib-abdurrahman-bin-alwi-al-habsyi-dan-makamnya.jpg)