Berita Lhokseumawe

KM Pengangkut Bawang Selundupan Juga Sembunyikan 25 Kg Sabu, Tersangka Warga Aceh Utara dan Langsa

Diawali penangkapan dua kapal yang diduga membawa bawang merah ilegal di kawasan perairan Aceh.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Wadir Narkoba Polda Aceh, AKBP Drs Heru Suprihasto SH (dua kiri), Kepala Kanwil Derektorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi, (tiga kiri) dan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan (kiri) menggelar konferensi pers terkait temuan sabu 25 Kg asal Malaysia di Mapolres Lhokseumawe, Senin (26/8/2019). 

Seperti diberitakan Serambinews.com kemarin, penyidik PNS Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Lhokseumawe, Sabtu (24/8/2019), sudah memeriksa secara intensif delapan Anak Buah Kapal (ABK). 

Mereka adalah ABK dari dua kapal motor (KM) yang menyelundupkan 63 ton bawang merah ilegal dari Malaysia ke Aceh.

Bawang merah tersebut dibungkus dalam karung jaring warna merah sebanyak 7.000 karung.

Sebanyak 63 ton bawang merah ilegal disita petugas setelah dua kapal motor (KM) Alif dan Chantika tersebut ditangkap di perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (22/8) oleh tim Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia–Malaysia (Patkor Kastima) 25A, sektor pesisir timur Aceh.

Tim tersebut terdiri atas petugas Kantor Bea dan Cukai (KWBC) Aceh, KWBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri), dan KPPBC Lhokseumawe serta Kapal Patroli BC 30005.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, setelah ditangkap kemudian delapan ABK tersebut dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan.

Sedangkan dua kapal tersebut, kini diamankan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Barang bukti yang sudah disita tersebut untuk sementara diamankan ke Gudang Pelindo Lhokseumawe.

Kemudian mereka satu persatu diperiksa penyidik.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menitipkan mereka untuk sementara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe.

“Ia kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Lhokseumawe,” ujar Kepala Seksi Humas Kanwil Bea dan Cukai Aceh, Triyanto kepada Serambinews.com, Minggu (25/8/2019). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved