Perombakan Kabinet
Pemkab Aceh Tamiang Rombak 17 Jabatan, Termasuk Enam Camat
Jabatan lain yang tersentuh perombakan ialah, Razali sebagai Sekretaris Satpol PP dan WH, Abbas sebagai Sekretaris Dispapora Aceh Tamiang, Yetnosebag
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemkab Aceh Tamiang kembali merombak kabinet dengan memutasi 17 pejabat Administrator, Senin (26/8/2019).
Dari keseluruhan pejabat yang dimutasi, enam di antaranya Camat, yakni Muhammad Nur sebagai Camat Tamiang Hulu, Abdul Muthalib sebagai Camat Bandarpusaka, Iman Suhery sebagai Camat Karangbaru, Muhammad Dede Winatha sebagai Camat Tenggulun, M Ilham Malik sebagai Camat Sekerak dan M Hanz Marta Kusuma sebagai Camat Seruway.
"Semoga dapat bekerja dengan giat, jujur, kreatif, bertanggung jawab dan penuh keikhlasan," kata Wakil Bupati Aceh Tamiang HT Insyafuddin saat memimpin pelantikan itu.
Jabatan lain yang tersentuh perombakan ialah, Razali sebagai Sekretaris Satpol PP dan WH, Abbas sebagai Sekretaris Dispapora Aceh Tamiang, Yetnosebagai Kabag Kesra dan Keistimewaan pada Setdakab Aceh Tamian, Husaini sebagai Kabag Tata Pemerintahan, M Dalail, SE sebagai Sekretaris BKPSDM, Irwasyah sebagai kepala Sekretaris BPBD.
Baca: Sekjen Kemendikbud Buka Olimpiade Olahraga Siswa Nasional di Stadion Harapan Bangsa
Baca: Puluhan Desa di Abdya belum Ajukan Pencairan Dana Tahap II, Ini Penyebabnya
Baca: Heboh Kayu Bajakah di Rawa Singkil, Dinkes Koordinasi dengan Balai BPOM untuk Penelitan
Kemudian M Nasir sebagai Sekretaris Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, Albitar sebagai Inspektur pembantu IV pada Inspektorat Aceh Tamiang, Nur Asmah sebagai Kabag Ekonomi dan Pembangunan dan M Khaidir Helmi Azmi sebagai Inspektur II pada Inspektorat Aceh Tamiang.
Dalam kesempatan ini Insyafuddin mendefinitifkan Sepriyanto sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sebelumnya dia menjaat sebagai Plt sejak Juli lalu.
Dijelaskan, pelantikan Kepala Disdukcapil merupakan mekanisme yang baru sebagaimana diatur melalui UU No 23 tahun 2014 dan Permendagri No 76 Tahun 2015 bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani kependudukan dilakukan oleh Mendagri.
"Untuk itu, segala proses terkait pengangatan dan pemberhentian Kadis Dukcapil telah mendapat rekomendasi dari Mendagri," ucap Insyafuddin.(*)