Berita Bireuen
Kasasi Mahkamah Agung Turun, Wanita Bireuen yang Diduga Selingkuh akan Dicambuk
Kini, wanita pasangan selingkuh itu sudah terbukti bersalah atau terbukti berselingkuh (berkhalwat) dengan pria yang sudah lebih dulu dicambuk.
Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Nurul Hayati
Seharusnya kalau memang tidak terbukti, Yusaini juga bebas.
"Kalau demikian, dengan siapa Yusaini selingkuh atau berbuat mesum?, begitu pertanyaan seorang warga saat itu.
Baca: Gadis Bireuen Ini Harumkan Nama Aceh di Tingkat Nasional, Simak Ceritanya di Sini
Akhirnya Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya hukum atau kasasi ke Mahkamah Agung.
"Alhamdulillah putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI telah turun dan telah kita terima," kata Teuku Hendra.
Sebutnya, hasil dari putusan kasasi MA Nomor 3K/JN/2019, Naz terbukti bersalah atau melanggar syariat tindak pidana Khalwat.
"Dengan demikian terdakwa akan dikenakan uqubat cambuk sebanyak 8 kali cambuk," sebut Hendra.
Namun rencana eksekusi uqubat cambuk akan dikoordinasikan dengan pihak Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP Bireuen.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (2/8/2019) melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana khalwat atau mesum.
Namun, salah seorang pria yang dieksekusi tidak ada pasangannya, padahal yang bersangkutan dilaporkan terlibat selingkuh dengan istri orang. (*)
Baca: Mualem Minta Polda Aceh Selaikan Secara Adil Kasus Pemukulan Azhari Cagee