Berita Bireuen

Kasasi Mahkamah Agung Turun, Wanita Bireuen yang Diduga Selingkuh akan Dicambuk

Kini, wanita pasangan selingkuh itu sudah terbukti bersalah atau terbukti berselingkuh (berkhalwat) dengan pria yang sudah lebih dulu dicambuk.

Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com
ILUSTRASI - Seorang terpidana cambuk nyaris pingsan dan harus dipapah oleh petugas saat pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh, Senin (4/3/2019). 

Kini, wanita pasangan selingkuh itu sudah terbukti bersalah atau terbukti berselingkuh (berkhalwat) dengan pria yang sudah lebih dulu dicambuk beberapa waktu lalu.

Laporan Ferizal Hasan I Bireuen 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, tepatnya Jumat (2/8/2019) melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana khalwat atau mesum. 

Namun, salah seorang pria yang dieksekusi cambuk saat itu, tidak ada pasangannya.

Padahal yang bersangkutan dilaporkan terlibat selingkuh dengan istri orang.

Kini, wanita pasangan selingkuh itu sudah terbukti bersalah atau terbukti berselingkuh (berkhalwat) dengan pria yang sudah lebih dulu dicambuk beberapa waktu lalu.

 Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Junaedi SH MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Teuku Hendra Gunawan SH MH, berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3K/JN/2019.

Baca: Populasi Orangutan Sumatera Tersebar di 11 Kabupaten/Kota di Aceh, Ini Lokasinya

Wanita yang dimaksud berinisial Naz , yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)  salah satu kabupaten di Aceh. 

"Wanita itu akan segera dicambuk," kata Hendra.

Sedangkan pria selingkuhannya yang sudah lebih dulu dicambuk itu bernama Yusaini, warga Kecamatan Peudada, Bireuen. 

Yusaini dilaporkan selingkuh dengan seorang perempuan berinisial Naz.

Laporan selingkuh itu disampaikan oleh suami Naz bernama MN.

Yusaini dan Naz dilaporkan berbuat mesum di sebuah wisma di Bireuen sejak 2012 hingga 2016. 

Namun dalam persidangan Mahkamah Syariyah Bireuen menyatakan, Naz tidak terbukti sehingga Naz di bebaskan.

Inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah warga.

Seharusnya kalau memang tidak terbukti, Yusaini juga bebas. 

"Kalau demikian, dengan siapa Yusaini selingkuh atau berbuat mesum?, begitu pertanyaan seorang warga saat itu. 

Baca: Gadis Bireuen Ini Harumkan Nama Aceh di Tingkat Nasional, Simak Ceritanya di Sini

 Akhirnya Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya hukum atau kasasi ke Mahkamah Agung.

"Alhamdulillah putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI telah turun dan telah kita terima," kata Teuku Hendra.

Sebutnya, hasil dari putusan kasasi MA Nomor 3K/JN/2019, Naz terbukti bersalah atau melanggar syariat tindak pidana Khalwat. 

"Dengan demikian terdakwa akan dikenakan uqubat cambuk sebanyak 8 kali cambuk," sebut Hendra.

Namun rencana eksekusi uqubat cambuk akan dikoordinasikan dengan pihak Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP Bireuen. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (2/8/2019) melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana khalwat atau mesum. 

Namun, salah seorang pria yang dieksekusi tidak ada pasangannya, padahal yang bersangkutan dilaporkan terlibat selingkuh dengan istri orang. (*)

Baca: Mualem Minta Polda Aceh Selaikan Secara Adil Kasus Pemukulan Azhari Cagee

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved