Penghasilan keuchik
Ghazali Ingatkan Pemerintah Laksanakan PP Penghasilan Tetap Keuchik, Sekdes, dan Perangkat Gampong
Ghazali menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran Kementerian Keuangan yang diwakili Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Ghazali menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran Kementerian Keuangan yang diwakili Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Suminto dan Direktur Penyusunan ABPN Direktorat Jenderal Anggaran, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Ghazali Abbas Ingatkan Pemerintah Laksanakan PP Penghasilan Tetap Keuchik, Sekdes, dan Perangkat Gampong
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI asal Aceh, Ghazali Abbas Adan, mengingatkan Pemerintah
segera melaksanakan PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kades atau di Aceh disebut keuchik.
Begitu juga terhadap besaran penghasilan tetap Sekdes, dan Perangkat Desa/Gampong lainnya.
Ghazali menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran Kementerian Keuangan yang diwakili Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Suminto dan Direktur Penyusunan ABPN Direktorat Jenderal Anggaran, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Selain itu, juga hadir Direktur Alokasi Pendanaan Pembangunan BAPPENAS di Gedung DPD RI Senayan, Jakarta, Senin (27/8/2019).
Rincian besaran penghasilan tetap Kades paling sedikit Rp 2.426.640.00 atau setara 120% dari gaji PNS golongan ruang II/a. b.
Penghasilan tetap Sekdes paling sedikit Rp 2.224.420.00 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a. c.
Kepada Perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200.00 setara 100% dari gaji pokok PBS golongan ruang II/a.
"Selain dari apa yang disebut PP ini, semestinya disediakan dana taktis untuk memenuhi biaya operasional dan lain-lain bagi para aparat desa itu," ujar Ghazali Abbas Adan.
Baca: Ini Peran 4 Tersangka Pembunuhan Ayah dan Anak yang Dibakar, Algojo Dibayar Istri Muda Rp 500 Juta
Baca: Warga Simeulue Minta Rute Simeulue ke Labuhan Haji Diperbanyak, Ini Alasannya
Baca: Warga Blokir Jalan, Gedung Baru STAIN Meulaboh Batal Difungsikan
Dalam rapat tersebut, Ghazali kembali mengingatkan dana Otsus Aceh agar dipermanenkan untuk sepanjang masa.
Pada tahun 2020, Aceh memperoleh alokasi dana Otsus Rp 8,3 triliun.
"Kembali saya meminta setelah tahun 2027 tetap dipermanenkan demi pencapaian kesejahteraan rakyat Aceh sebagai bagian dari NKRI," ujarnya.
Selanjutnya Ghazali Abbas Adan juga ingatkan Pusat segera membangun terowongan Gunung Geurutee.
Apalagi, kata Ghazali, lalu lintas kendaraan di lintas jalan Gunung Geurutee itu semakin padat dan kerap terjadi kecelakaan dan menelan korban jiwa.
"Terowongan itu merupakan kebutuhan mutlak. Terhadap hal ini sudah pernah saya kirim surat kepada Presiden dengan tembusan kepada Kementerian PUPR RI," kata Ghazali.
Ghazali menambahkan kiranya BAPPENAS juga dapat memasukkan pembangunan Terowongan Gunung Geurutee sebagai salah satu program prioritas pembangunan dalam RPJMN 2020-2024. (*)