Rabu, 22 April 2026

Berita Aceh Barat

Warga Blokir Jalan, Gedung Baru STAIN Meulaboh Batal Difungsikan

Akibatnya, rencana sejumlah gedung baru kampus itu yang sudah rampung dibangun dan rencana mulai difungsikan, Selasa (27/8/2019), batal dilaksanakan.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Mahasiswa memadati pertemuan pihak kampus STAIN Meulaboh dengan warga terkait pemblokiran jalan menuju gedung baru kampus tersebut, Selasa (27/8/2019). 

Akibatnya, rencana sejumlah gedung baru kampus itu yang sudah rampung dibangun dan rencana mulai difungsikan, Selasa (27/8/2019), batal dilaksanakan.

Warga Blokir Jalan, Gedung Baru STAIN Meulaboh Batal Difungsikan

Laporan Rizwan | Meulaboh

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Jalan menuju kompleks gedung baru Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh di Alue Penyareng (Alpen), Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, beberapa waktu terakhir diblokir sejumlah warga. 

Pemblokiran ini terkait klaim ganti rugi lahan.

Akibatnya, rencana sejumlah gedung baru kampus itu yang sudah rampung dibangun dan rencana mulai difungsikan, Selasa (27/8/2019), batal dilaksanakan. 

Gedung ini dibangun Kemenag RI selama tiga tahun terakhir. 

Baca: Fakta Pemerkosa 9 Anak Dihukum Kebiri Kimia, Eksekusi akan Dilaksanakan hingga Minta Dibatalkan

Baca: Penyebab Istri Muda Sewa Algojo Habisi Suami dan Anak Tiri, Diancam akan Jual Rumah Buat Bayar Utang

Baca: Pengguna Jasa Minta Rute Kapal Meulaboh Dialihkan ke Labuhanhaji

Mahasiswa berdiri di jalan menuju gedung baru kampus STAIN di Alue Penyareng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, karena jalan diblokir warga, Selasa (27/8/2019).
Mahasiswa berdiri di jalan menuju gedung baru kampus STAIN di Alue Penyareng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, karena jalan diblokir warga, Selasa (27/8/2019). (For serambinews.com)

Pihak kampus STAIN turun ke lokasi tersebut, namun sejumlah warga yang klaim sebagai pemilik lahan menolak dengan dalih sebelum ada kepastian hasil sidang yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.

Muspika Meureubo terdiri atas Kapolsek Iptu Fitriadi, Danramil Meureubo, Kapten M Mazwar dan Camat Meureubo, M Amin turun ke lokasi tersebut untuk mengawal aksi ini. 

Turun hadir ke lokasi untuk merespon aksi ini adalah Faisal dan Dr Dr Erizal yang mewakili pihak kampus.

Sedangkan dari warga klaim pemilik lahan dihadiri Irwandi dan sejumlah warga lain.

Para pihak saling klaim dengan pendapat masing-masing terkait pada 27 Juli 2019 telah keluar putusan sela dari PN Meulaboh.

Karena tidak ada titik temu, akhirnya rencana penggunaan gedung baru menjadi batal, dan mahasiswa terpaksa menggunakan kembali gedung lama di kawasan Gampa, Meulaboh untuk semester ganjil 2019 ini.

Padahal gedung baru sudah lama rampung dan gedung lama juga tidak memadai lagi digunakan menyusul jumlah mahasiswa yang bertambah.

Muspika Meureubo, Aceh Barat, menghadiri pertemuan antara STAIN dan warga terkait jalan diblokir, Selasa (27/9/2019).
Muspika Meureubo, Aceh Barat, menghadiri pertemuan antara STAIN dan warga terkait jalan diblokir, Selasa (27/9/2019). (For serambinews.com)

Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK, melalui Kapolsek Meureubo, Iptu Fitriadi kepada Serambinews.com mengatakan, pertemuan STAIN dengan warga tidak ada titik temu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved