Pembayaran Klaim dan Penerimaan Iuran BPJS Kesehatan Selalu Timpang, Terjadi Sejak 2014 Hingga Kini
"Angka klaim rasio yang di atas 100 persen mengindikasikan adanya ketidakseimbangan antara iuran dengan pembiayaan klaim,"
Sejak 2014, Pembayaran Klaim dan Penerimaan Iuran BPJS Kesehatan Selalu Timpang
SERAMBINEWS.COM - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan, dari 2014 hingga saat ini, nilai pembayaran klaim dan penerimaan iuran BPJS selalu timpang.
Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh BPJS untuk membayarkan klaim kepada fasilitas kesehatan selalu lebih besar dibanding iuran yang diterima dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan hingga semester I 2019 ini, BPJS Kesehatan telah membayar klaim rumah sakit sebesar Rp 51,61 triliun.
Padahal penerimaan iuran hanya Rp 44,5 triliun.
Angka rasio klaim BPJS Kesehatan hingga Juni 2019 tersebut mencapai 115,98 persen.
Baca: Kenalan di Medsos, Petugas PPSU Ini Pikat Bule Austria, Siap Susul ke Negeri Asal
"Angka klaim rasio yang di atas 100 persen mengindikasikan adanya ketidakseimbangan antara iuran dengan pembiayaan klaim," ujar Choesni ketika melakukan rapat kerja dengan DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Secara historis, di 2014, pendapatan iuran hanya Rp 40,71 triliun, sementara pembayaran klaim Rp 42,65 triliun.
Di 2015, pendapatan iuran Rp 52,77 triliun, sementara pembayaran klaim capai Rp 57,08 triliun.
Sementara pendapatan iuran di tahun 2017 sebesar Rp 74,24 triliun, pembayaran klaim mencapai Rp 84,44 triliun.
Di tahun 2018, pendapatan iuran hanya Rp 81,99 triliun, sedangkan pembayaran klaim Rp 94,29 triliun.
Baca: Polemik Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur, Soal Regulasi hingga Dugaan Politik Jokowi-Prabowo
Adapun pada 2016, BPJS sempat mencatatkan penerimaan iuran yang lebih besar dari pembayaran klaim, yaitu masing-masing sebesar Rp 67,79 triliun dan Rp 67,24 triliun dengan rasio klaim 99,19 persen.
Sebab kala itu, untuk pertama kali dan terakhir kalinya, iuran JKN BPJS Kesehatan naik.
Namun, kenaikan iuran tersebut pun jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Berdasarkan perhitungan aktuaria DJSN tahun 2016, iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) seharusnya Rp 36.000, namun oleh pemerintah ditetapkan Rp 23.000.