Berita Banda Aceh
Personel Opsnal Polresta Banda Aceh Ringkus DPO Penikaman Oknum Polda Sumut di Ulee Kareng
Pascakejadian itu tersangka melarikan diri ke Aceh dan akhirnya diperoleh informasi berada di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Personel Satuan Reskrim Polresta menangkap tersangka Jones, DPO Polda Sumut, karena kasus penikaman yang dilakukan di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, 16 Agustus 2019 lalu. Tersangka ditangkap di Ulee Kareng, Rabu (28/8/2019).
"Korban setelah ditusuk oleh tersangka waktu itu langsung melaporkan ke Polsek Pangkalan Susu. Sementara para pelaku langsung kabur, salah satunya tersangka Jones yang lari ke Banda Aceh. Keterang tersangka MY alias Jones, dirinya sudah empat hari berada di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh. Begitu ditangkap, tersangka dibawa ke Satreskrim Polresta untuk dilakukan pengembangan dan berkoordinasi waktu penyerahan tersangka dengan Polres Langkat,” demikian AKP Taufiq. (*)
Rekomendasi untuk Anda