Berita Subulussalam
BKSDA Subulusalam Evakuasi Orangutan Sumatera dari Perkebunan Kelapa Sawit
Orangutan Sumatera (Pongo abelii) termasuk satwa liar yang memiliki perilaku aktif pada siang hari dan lebih banyak beraktifitas di atas pepohonan
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Seekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang berada di areal perkebunan kelapa sawit dan sempat masuk ke permukiman penduduk di Desa Sepang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Kamis (29/8/2019) siang tadi berhasil dievakuasi.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam, Hadi Sofyan, S.Si., M.Sc. dalam siaran persnya yang diterima Serambinews.com, mengatakan Orangutan Sumatera ini berjenis kelamin jantan.
Menurut Hadi Sofyan, evakuasi Orangutan ini dilakukan personel Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam Resor Wilayah 17 Rundeng bersama Tim Orangutan Information Center (OIC) didampingi Mitra WCS – IP.
Dikatakan, proses satwa dilindungi itu dari area perkebunan kelapa sawit di Desa Sepang Kecamatan Longkib Kota Subulussalam berjalan dengan baik.
Baca: Pria Ini Bawa 3 dari 4 Istri saat Dilantik Jadi Anggota Dewan Periode 2019-2024, Sudah Punya 12 Anak
“Dan berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter hewan OIC, Orangutan Sumatera (Pongo abelii) tersebut berada dalam kondisi tidak sehat sehingga tidak dapat dilepasliarkan langsung ke habitat alaminya,” ujar Hadi Sofyan
Karena kurang sehat, Orangutan Sumatera (Pongo abelii) akan menjalani perawatan medis di Pusat Karantina Rehabilitasi Orangutan Sumatera YEL-SOCP Batu Mbelin Sibolangit Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Hadi, penyelamatan Orangutan Sumatera yang dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/MENHUTII/2014 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.48/MENHUT-II/2008 Tentang Pedoman Penanganan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar.
Orangutan Sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia Famili Hominidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi.
Baca: Setelah Ditampar, Kadisdik Aceh Sulit Dihubungi, Tak Hadir di Penutupan Atletik O2SN di Lhong Raya
Dalam kategori IUCN Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berstatus kritis/critically endangered dengan distribusi penyebaran populasi terbesar di Pulau Sumatera mulai dari Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.
“Populasinya makin kritis,” terang Hadi Sofyan
Sejauh ini habitat Orangutan Sumatera (Pongo abelii), lanjut Hadi, berada di hutan dataran rendah yang lembab, hutan pegunungan, dan rawa gambut.
Orangutan Sumatera (Pongo abelii) termasuk satwa liar yang memiliki perilaku aktif pada siang hari dan lebih banyak beraktifitas di atas pepohonan.
Usia Orangutan Sumatera (Pongo abelii) di alam liar dapat mencapai kisaran 53 tahun pada individu betina dan 58 tahun pada individu jantan.
Hadi juga menjelaskan jika kelangsungan hidup dan populasi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) kini sudah mulai terancam menurun akibat habitat yang mulai berkurang dan populasi satwa yang terfragmentasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mengevakuasi-seekor-orangutan-sumatera-pongo-abelii.jpg)