Berita Langsa
Kasus Bawang Selundupan, Penyidik Bea Cukai Tetapkan 3 Tersangka Awak Kapal
"Mereka dijadikan tersangka sesuai alat bukti yang cukup dan sah. Mereka telah titipkan sementara di Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas II Langsa,"
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Selain menyita bawang merah 3.000 karung atau sekitar 27.000 kg ini, petugas Bea dan Cukai juga mengamankan seorang nahkoda JS dan 4 orang ABK, serta 2 unit kapal motor (KM) Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd.
Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak, kepada Serambinews.com, Kamis (15/8/2019) mengatakan, penangkapan bawang 3.000 karung yang diangkut KM Tetap Semangat ini berlangsung pada Rabu (14/8/2019) pukul 19.30 WIB, di kawasan perairan Aceh Tamiang.
Awalnya pihak Bea dan Cukai mendapat informasi dari masyarakat, akan ada upaya penyelundupan bawang ilegal dari Penang negara Malaysia menuju ke perairan Kabupaten Aceh Tamiang, tepatnya ke kawasan Air Masin.
Baca: Danau Bungara Jadi Lokasi Kegiatan Tingkat Kabupaten Aceh Singkil
Atas informasi itu, tim gabugan Satgas Patkorkastima 25A Sektor Pesisir Timur Aceh, Kanwil DJBC Kepri, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Kuala Langsa, PSO Tanjung Balai Karimun, langsung melakukan operasi di laut sekitar perairan Aceh Tamiang.
Akhirnya pada malam itu, petugas Satgas Patkorkastima BC 30005 yang melakukan patroli di wilayah perairan pantai timur Aceh tersebut, berhasil menyergap 1 unit KM yang mengangkut bawang merah 3.000 karung itu. (*)