Rusuh di Papua
Polisi Tetapkan Tri Susanti Tersangka Ujaran Kebencian Asrama Papua, Minta Maaf, Hanya Aksi Pribadi
Tri Susanti merupakan koordinator lapangan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8/2019).
Polisi Tetapkan Tri Susanti Tersangka Ujaran Kebencian Asrama Papua, Minta Maaf, Hanya Aksi Pribadi
SERAMBINEWS.COM - Polisi telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka.
Susanti ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, ini faktanya.
Tri Susanti dianggap bertanggung jawab dalam perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian, penghasutan dan hoaks perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Tri Susanti merupakan koordinator lapangan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8/2019).
Saat insiden pengepungan, Tri Susanti menjabat sebagai Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri ( FKPPI) Kota Surabaya.
FKPPI Surabaya kini telah mengeluarkan Tri Susanti dari kepengurusan FKPPI dan mencopot status keanggotaannya
Baca: Rusuh di Papua, Ribuan Massa Bawa Senjata Tajam Tiba-tiba Serbu Lokasi Aksi Demo, Diduga Kuat KKB
Baca: ASN tak Disiplin Harus Dievaluasi, Permintaan Ketua DPRK Aceh Besar ke Bupati
"Ini sudah keputusan organisasi karena yang bersangkutan telah melakukan hal di luar instruksi organisasi dan dampaknya mengancam keutuhan NKRI," kata Ketua FKPPI Surabaya Hengki Jajang saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2019), dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com.
Henki mengatakan bahwa aksi yang dikoordinatori oleh Tri Susanti bukanlah aksi yang digelar FKPPI Surabaya secara kelembagaan, tetapi aksi yang dilakukan secara personal.

Tri Susanti (tengah) ditemani kuasa hukumnya di Mapolda Jatim
Sementara itu dikutip dari Kompas Petang di KompasTV, Selasa (20/8/2019) Tri Susanti sempat meminta maaf atas kejadian pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Tri Susanti mengatakan pihaknya tak berniat mengusik warga Papua yang berada di Surabaya.
Baca: Tali Kapal Sering Putus Selama Bersandar di Pelabuhan Samatiga, ASDP Wacanakan Pindah ke Calang
"Kami atas nama masyarakat Surabaya dan rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf,” ujar Tri Tri mengatakan, ormas tidak terima jika bendera merah putih dilecehkan.
“Kami hanya ingin bahwa Papua ini Indonesia.
Kami hanya mau bendera merah putih.
Jadi tujuan utama kami untuk merah putih dan berdampak seperti itu,” lanjut dia.
Tri mengatakan, ada pihak yang sengaja membesar-besarkan hal tersebut sehingga banyak pihak yang terprovokasi.
Baca: Jadi Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Berapa Bayaran Yusril Ihza Mahendra? Ini Kata Sayuti Abubakar
Sempat diperiksa 10 jam
Tri Susanti sempat diperiksa selama 10 jam di Markas Polda Jatim sejak pukul 15.00 WIB dari Senin (26/8/2019) hingga pukul 01.00 WIB Selas dini hari.
Penyidik mendalami dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Tri Susanti melalui grup WhatsApp.
Saat itu ada 26 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Selain Tri Susanti, ada lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah diperiksa polisi.
Terkait penetapan Tri Susanti, saat dikonfirmasi, kuasa hukum Tri, Sahid mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari polisi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi resmi dari polisi.
Mohon waktu," kata Sahid, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dihubungi, Rabu (28/8/2019) mengatakan penetapan tersangka Tri didasari sejumlah alat bukti, yakni video elektronik pernyataan Tri di sebuah berita, video serta narasi yang viral di media sosial, dan rekam jejak digital.
Penyidik juga telah mengajukan surat pencekalan terhadap yang bersangkutan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Permohonan pencekalan telah diajukan.
Surat panggilan juga telah disampaikan.
Sejauh ini, telah diperiksa 16 saksi terkait dan telah diperiksa ahli," ungkap Dedi.
Tri Susanti disangka Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Diduga Bermesum dalam Mobil di Aceh Barat, Pihak Desa Serahkan Pasangan asal Nagan Raya ke WH
Khofifah dan Gubernur Papua Ditolak
Penghuni asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, menolak kedatangan rombongan Gubernur Papua Lukas Enembe dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Selasa (27/8/2019).
Keduanya memutuskan mengunjungi asrama mahasiswa Papua setelah menggelar pertemuan di Gedung Negara Grahadi Surabaya Selasa sore.
Pantauan Kompas.com, penolakan dari penghuni asrama sudah nampak saat mereka melihat banyak rangkaian kendaraan roda empat yang tiba-tiba datang dan berhenti di depan asrama sekitar pukul 18.00 WIB.

Tidak bisa masuk, dua anggota DPR RI dari Papua hanya berdiri di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Rabu (21/8/2019). (KOMPAS.com/A. FAIZAL) (KOMPAS.com/A. FAIZAL)
Para penghuni lantas menggedor-gedor pintu gerbang dari dalam dan meminta mereka pergi.
Terdengar juga nyanyian Papua Merdeka.
Bahkan dari dari luar terlihat ada yang sudah mengangkat kursi lipat dan melempar kerikil.
Atas pertimbangan keamanan, rombongan kedua gubernur itu pun kembali masuk mobil dan meninggalkan lokasi.
Sementara polisi mencoba menenangkan dan meminta kerumunan wartawan untuk bubar dari depan asrama.
Ikut dalam rombongan tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Wisnoe Prasetja Boedi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Tri Susanti Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Asrama Papua di Surabaya, Minta Maaf, Hanya Aksi Pribadi