Berita Banda Aceh

Rencana Kenaikan Iuran BPJS 100 Persen Akan Kuras APBA, Kemungkinan Besar JKA Dihapus

Pemerintah Pusat berencana menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan

Penulis: Yocerizal | Editor: Jalimin

Rencana Kenaikan Iuran BPJS 100 Persen Akan Kuras APBA, Kemungkinan Besar JKA Dihapus

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Pusat berencana menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Jika itu terjadi, dana APBA yang harus disetorkan Pemerintah Aceh ke BPJS juga dipastikan bakal membengkak.

"Dana yang disetorkan itu berasal dari pos dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)," kata Anggota DPRA, Nurzahri, kepada Serambinews.com, Kamis (29/8/2019).

Seperti diketahui, wacana menaikkan iuran BPJS Kesehatan kembali muncul.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.

Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Menurut Anggota DPRA, Nurzahri, dengan naiknya iuran BPJS kesehatan sebesar 100 persen, maka dana yang harus disetor pemerintah Aceh ke BPJS juga akan mengalami kenaikan dengan tingkat yang sama.

Selama ini, dia sebutkan, besaran dana JKA yang dialokasikan dalam APBA sebesar Rp 650 miliar setahun.

"Jika iuran BPJS jadi naik 100 persen, berarti dana yang harus disetorkan Pemerintah Aceh mencapai sekitar Rp 1,3 triliun," sebut Nurzahri.

Dana Rp 1,3 triliun itu, menurut Ketua Komisi II DPRA ini bukanlah dana yang sedikit, dan dipastikan akan menguras APBA.

Apalagi dalam tiga tahun ke depan dana otsus Aceh akan berkurang dari 2 menjadi 1 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Dengan kondisi seperti itu, katanya, Pemerintah Aceh kemungkinan akan mengambil opsi menghapus dana JKA.

"Apalagi wacana penghapusan JKA itu memang sudah berkembang belakangan ini," imbuhnya.

Apabila opsi penghapusan dana JKA itu diambil, maka akan ada proses verifikasi terhadap masyarakat Aceh yang berhak menerima JKN BPJS Kesehatan.

Nurzahri menjelaskan, selama ini, pemerintah pusat melalui dana APBN hanya menanggung sekitar 1,2 juta masyarakat miskin Aceh.

BREAKING NEWS: Asrama Mahasiswa Woyla Terbakar di Aceh Barat

Polres Aceh Singkil Gelar Apel Operasi Patuh Rencong 2019, Inilah Sasaran Operasi

Video Detik-detik Penangkapan Pembunuh Bayaran yang Habisi Ayah-Anak, Sempat Diwarnai Tembakan

Namun berkat adanya tambahan dari dana JKA, hampir seluruh masyarakat Aceh mendapat jaminan kesehatan.

"Karena itulah di Aceh berbeda. Apabila di provinsi lain hanya masyarakat miskin saja yang ditanggung pemerintah, maka di Aceh seluruh penduduknya mendapat tanggungan," ujarnya.

Karena semua masyarakat Aceh ditanggung asuransi BPJS, Nurzahri menyebutkan, Pemerintah Aceh abai melakukan verifikasi terhadap 1,2 juta masyarakat miskin yang berhak menerima tanggungan dari APBN.

"Karena itu, Pemerintah Aceh tidak punya data siapa-siapa saja 1,2 juta masyarakat miskin itu," timpal dia.

Nah, di sinilah Nurzahri khawatir akan muncul persoalan.

Dengan dihapusnya dana JKA, berarti Pemerintah harus melakukan verifikasi terhadap siapa aja masyarakat Aceh yang berhak mendapatkan tanggungan JKN.

"Jika dilakukan verifikasi, akan ada masyarakat Aceh yang kehilangan hak mendapatkan pelayanan gratis. Ini bagaimana solusinya? Apakah Pemerintah Aceh siap menghadapi hal ini?" demikian Nurzahri.(*)

Satu Anggota DPRK belum Dilantik, Dilaksanakan Seusai Ketua Dewan Terpilih

Delapan ABK jadi Tersangka, Kasus Penyelundupan Bawang Merah  

Ini Sasaran Operasi Patuh Rencong Mulai Hari Ini, Semua Sering Terjadi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved