Berita Kota Langsa

Bea Cukai Langsa Musnahkan Bawang Merah Ilegal Senilai Rp 722 Juta

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Jumat (30/8/2019) pagi ini memusnahkan sekitar 27 ton....

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Mobil alat berat bulldozer saat mendorong bawang ke lubang untuk ditanam atau dimusnahkan. 

Mobil alat berat bulldozer saat mendorong bawang ke lobang untuk ditanam atau dimusnahkan.
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR

Bea Cukai Langsa Musnahkan Bawang Merah Ilegal Senilai Rp 722 Juta

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Jumat (30/8/2019) pagi ini memusnahkan sekitar 27 ton bawang merah selundupan (ilegal) asal Penang, Malaysia.

Pemusnahan dilakukan dengan cara ditanam ke dalam tanah dengan bulldozer di area lapangan belakang Markas Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramiah Polda Aceh, di Desa Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Kepala Seksi Penindakan dan penindikan KPPBC TMP C Kuala Langsa, Zacky Taufik, menyampaikan, pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan di bidang impor berupa bawang merah berasal dari muatan Kapal KM Tetap Semangat-1 GT 20 No. 246/QQd.

Yang berhasil digagalkan melalui giat sinergi Satgas Patkorkastima Kapal Patroli BC30005 melalui Giat Sinergi Satgas Patkorkastima, pada Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekitar pukul 19.30 WIB.

Pantai Ujong Serangga, Lokasi Ideal untuk Berwisata Sambil Berburu Ikan Karang Segar

Terkuak, Ini Sebabnya Aulia Kesuma Punya Utang 10 Miliar hingga Nekat Bunuh Suami dan Anak Tiri

Pelayaran ke Meulaboh Dialihkan, Dampak Cuaca Buruk dan Kekhawatiran Gagal Sandar

Karena memuat dan mengangkut barang impor dari Penang, Malaysia tanpa dengkapi dengan dokumen manifes.

Muatan yang diangkut KM Tetap Semangat berbendera Indonesia ini berupa bawang merah sebanyak 3.000 karung yang akan dibawa menuju Air Masin, Aceh Tamiang.

"Nilai barang bukti ini diperkirakan sebesar Rp 722.100.000, dan diperkirakan kerugian negara dari sektor perpajakan sejumlah Rp 252.721.350," ujarnya.

Ditambahkan Zacky, pemusnahan akan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan mobil alat berat, lalu dimasukkan ke dalam lubang kemudian disiram dengan solar, dan terakhir ditutup dengan di timbun tanah.

Atas upaya penyelundupan barang ilegak ini, sanksi hukum atas pelaku tindak pidana kepabeanan di bidang impor dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan, atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang mengangkut barang penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

Pria Berambut Panjang yang Mengaku Datang ke Aceh untuk Berjihad Dijemput Keluarga

VIDEO - Dilatih Sebulan Penuh, Ibu-Ibu di Banda Aceh Hasilkan Ragam Produk Jahitan Khas Aceh

Kisah KKN di Desa Penari Viral di Medsos, Hutan Inikah yang Dimaksud dalam Cerita?

Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan memberikan efek jera. Kepada pelaku usaha maupun masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan tindakan sebagaimana diatur impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Dipidana karena melakukan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan, sebagai melindungi petani dalam negeri serta mendongkrak bentuk partisipasi warga negara dalam upaya penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved