Berita Kota Langsa
Bea Cukai Langsa Musnahkan Bawang Merah Ilegal Senilai Rp 722 Juta
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Jumat (30/8/2019) pagi ini memusnahkan sekitar 27 ton....
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Mobil alat berat bulldozer saat mendorong bawang ke lobang untuk ditanam atau dimusnahkan.
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Bea Cukai Langsa Musnahkan Bawang Merah Ilegal Senilai Rp 722 Juta
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Jumat (30/8/2019) pagi ini memusnahkan sekitar 27 ton bawang merah selundupan (ilegal) asal Penang, Malaysia.
Pemusnahan dilakukan dengan cara ditanam ke dalam tanah dengan bulldozer di area lapangan belakang Markas Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramiah Polda Aceh, di Desa Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Kepala Seksi Penindakan dan penindikan KPPBC TMP C Kuala Langsa, Zacky Taufik, menyampaikan, pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan di bidang impor berupa bawang merah berasal dari muatan Kapal KM Tetap Semangat-1 GT 20 No. 246/QQd.
Yang berhasil digagalkan melalui giat sinergi Satgas Patkorkastima Kapal Patroli BC30005 melalui Giat Sinergi Satgas Patkorkastima, pada Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekitar pukul 19.30 WIB.
Pantai Ujong Serangga, Lokasi Ideal untuk Berwisata Sambil Berburu Ikan Karang Segar
Terkuak, Ini Sebabnya Aulia Kesuma Punya Utang 10 Miliar hingga Nekat Bunuh Suami dan Anak Tiri
Pelayaran ke Meulaboh Dialihkan, Dampak Cuaca Buruk dan Kekhawatiran Gagal Sandar
Karena memuat dan mengangkut barang impor dari Penang, Malaysia tanpa dengkapi dengan dokumen manifes.
Muatan yang diangkut KM Tetap Semangat berbendera Indonesia ini berupa bawang merah sebanyak 3.000 karung yang akan dibawa menuju Air Masin, Aceh Tamiang.
"Nilai barang bukti ini diperkirakan sebesar Rp 722.100.000, dan diperkirakan kerugian negara dari sektor perpajakan sejumlah Rp 252.721.350," ujarnya.
Ditambahkan Zacky, pemusnahan akan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan mobil alat berat, lalu dimasukkan ke dalam lubang kemudian disiram dengan solar, dan terakhir ditutup dengan di timbun tanah.
Atas upaya penyelundupan barang ilegak ini, sanksi hukum atas pelaku tindak pidana kepabeanan di bidang impor dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan, atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Setiap orang yang mengangkut barang penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Pria Berambut Panjang yang Mengaku Datang ke Aceh untuk Berjihad Dijemput Keluarga
VIDEO - Dilatih Sebulan Penuh, Ibu-Ibu di Banda Aceh Hasilkan Ragam Produk Jahitan Khas Aceh
Kisah KKN di Desa Penari Viral di Medsos, Hutan Inikah yang Dimaksud dalam Cerita?
Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan memberikan efek jera. Kepada pelaku usaha maupun masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan tindakan sebagaimana diatur impor yang tidak tercantum dalam manifes.
Dipidana karena melakukan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan, sebagai melindungi petani dalam negeri serta mendongkrak bentuk partisipasi warga negara dalam upaya penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.
Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Terpercaya dan Bea Cukai semakin Baik.
Sebelumnya Setambinews.com, melaporkan, Tim gabungan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), Rabu (14/8/2019) malam berhasil menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal sebanyak 3.000 karung dari Penang, Malaysia.
Penyergapan dilakukan Satgas Patkorkastima 25A Sektor Pesisir Timur Aceh, Kanwil DJBC Kepri, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Kuala Langsa, PSO Tanjung Balai Karimun, di perairan Aceh Tamiang.
Selain menyita bawang merah 3.000 karung atau sekitar 27.000 kg ini, petugas Bea dan Cukai juga mengamankan seorang nahkoda JS dan 4 orang ABK, serta 1 unit kapal motor (KM) Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd.(*)
Jalankan Perintah Wali Kota Lhokseumawe, Camat Blang Mangat Keluarkan Surat Perdana Berbahasa Aceh
Daftar Harga Ponsel Terbaru Agustus 2019, Ada Xiaomi hingga Samsung
Jangan Atas Namakan Ketua Harian, Permintaan MTP kepada Darwati