Perkosa 9 Anak, Muhammad Aris Akan Dihukum Kebiri Kimia setelah Dipenjara 20 Tahun

Muhammad Aris, terpidana kasus pemerkosaan anak di Mojokerto disebut baru akan menerima hukuman kebiri usai menjalani hukuman penjara.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Kompas.com
Pelaku pedofilia dihukum kebiri kimia 

Pelaku dinyatakan bersalah dan sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Pengadilan memutus Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, bersalah melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemuda yang bekerja sebagai tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Menurut SH, hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana masih belum setimpal.

Apalagi, menurut dia, perbuatan Aris ternyata tidak hanya kepada anaknya.

"Puas sih belum ya, tapi kan sudah diputus hakim. Ya kita ikuti. Tapi kami lega karena pelakunya tertangkap dan sekarang sudah dihukum," ujar dia.

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, korban kejahatan seksual yang dilakukan Aris sebanyak 9 anak dengan usia korban rata-rata 6 - 7 tahun.

Persidangan atas perkara itu diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Di pengadilan yang sama, Aris juga divonis bersalah melakukan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap 1 korban yang masih anak-anak di wilayah Kota Mojokerto.

Dari perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tersebut, Aris dijatuhi hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berharap kebiri permanen

BQ merupakan salah satu korban pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan Aris.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto beberapa waktu lalu, dia dihadirkan sebagai saksi korban didampingi Ayah dan Ibunya.

SW (33), Ibu dari BQ mengungkapkan, peristiwa yang dialami anaknya membuat dirinya trauma.

Demikian pula dengan anaknya yang terkadang masih takut jika bertemu orang baru atau tidak dikenal.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved