Perkosa 9 Anak, Muhammad Aris Akan Dihukum Kebiri Kimia setelah Dipenjara 20 Tahun
Muhammad Aris, terpidana kasus pemerkosaan anak di Mojokerto disebut baru akan menerima hukuman kebiri usai menjalani hukuman penjara.
Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris, tertuang dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk, tertanggal 2 Mei 2019.
Hukum Islam
Atas fenomena hukum kebiri yang menjerat Aris, Lembaga Bahsul Masail Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Jawa Timur telah menggelar kajian tentang hukum kebiri kimia terhadap pelaku pedofil, Kamis (29/8/2019) malam.
Hasil kajian tersebut menyebut bahwa dari sudut agama Islam, hukum kebiri kimia tidak diperbolehkan.
Ahmad Asyhar, ketua Lembaga Bahsul Masail PWNU Jawa Timur, mengatakan, bahsul masail digelar memakai referensi dasar hukum Al Quran, hadist dan kitab-kitab Ilmu Fiqih karya ulama dalam dan luar negeri, hingga kesepakatan ulama dalam menyikapi sesuatu yang berkembang di masyarakat.
"Hasilnya memang tidak ada referensi kitab yang membahas tentang kebiri kimia, bahkan Nabi Muhammad melarang kebiri," katanya.
Solusinya, kata dia, hukuman bagi pelaku pedofilia harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum positif yang berlaku di negara yang ditempati.
Dalam konteks hukum Islam, hukuman kebiri kimia masuk ke kategori takzir, atau hukuman yang berorientasi pada kemaslahatan atau kebaikan penerima hukuman.
"Mayoritas ulama mensyaratkan takzir tidak berdampak negatif, sementara kebiri kimia tidak hanya merusak organ reproduksi tapi dapat merusak organ yang lain, serta berdampak negatif pada kondisi psikologis pelaku," jelasnya.
Tanggapan Keluarga Korban
Lega, tetapi belum puas. Begitu lah perasaan keluarga salah satu korban perkosaan anak yang dilakukan Muh Aris (20), terpidana yang dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur.
Menurut SH (36), ayah dari BQ, salah satu korban kejahatan seksual yang dilakukan Aris, perbuatan terpidana merupakan tindakan kejam dan tidak manusiawi.
SH menilai, Aris pantas diberi ganjaran hukuman maksimal. Saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Kamis (29/8/2019) malam, SH mengaku masih merasa kesal dengan ulah terpidana kepada anaknya.
"Namanya anak diperlakukan begitu, ya ndak terima," kata SH.
Meski demikian, SH mengaku lega karena orang yang melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya berhasil ditangkap dan selesai disidangkan.