Perkosa 9 Anak, Muhammad Aris Akan Dihukum Kebiri Kimia setelah Dipenjara 20 Tahun

Muhammad Aris, terpidana kasus pemerkosaan anak di Mojokerto disebut baru akan menerima hukuman kebiri usai menjalani hukuman penjara.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Kompas.com
Pelaku pedofilia dihukum kebiri kimia 

"Kalau anaknya sekarang sudah biasa, sudah main sama teman-temannya, main ke sekitar. Tapi kalau ada orang tidak dikenal masih takut," kata SW kepada Kompas.com.

Terkait hukuman yang sudah dijatuhkan pengadilan kepada orang yang melakukan kejahatan seksual kepada anaknya, SW menyatakan bahwa dia keluarganya hanya bisa mengikuti apa yang sudah diputuskan para hakim.

"Kan sudah diputus, ya kita ikuti. Tapi harapan kami kebirinya jangan yang cuma suntik, kalau bisa kebiri yang permanen," ujar SW saat ditemui di kediamannya.

Baca: Pelaku Penipuan Mengaku Dandim Abdya, Letkol Czi M Ridha Has: “Rendah Kali Saya Kalau Segitu”

Baca: Jelang Babak 12 Liga-3 PSSI, PSLS Lhokseumawe Jadwalkan Laga Uji Coba

Baca: Pipi Jessica Iskandar Dipenuhi Bercak Merah, Ternyata Ini yang Terjadi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa 9 Anak, Aris Akan Dihukum Kebiri setelah Dipenjara 20 Tahun"

Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved