Pedagang Ayam Setubuhi Pacar
Sebelum Terjadi Persetubuhan, Pedagang Ayam Minta Pacarnya Lakukan Hal Ini di Hotel
Berdasarkan keterangan korban, pencabulan sudah ia alami saat masih di mobil dalam perjalanan menuju Medan. Sedangkan persetubuhan terjadi di hotel.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus persetubuhan oleh pedagang ayam terhadap remaja berinisial NL (16) asal Aceh Utara masih terus didalami.
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara terus bekerja untuk mengungkap fakta yang terjadi dalam kasus tersebut.
Hal itu dilakukan dengan memeriksa saksi korban dan juga tersangka serta saksi lainnya.
Pria berinisial KM (29) yang berprofesi sebagai pedagang ayam asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ini dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada Jumat (23/9/2019).
Ia dilaporkan karena diduga menyetubuhi pacarnya, NL (16) pelajar asal Aceh Utara di sebuah hotel di kawasan Medan beberapa hari lalu.
Lalu pada Selasa (27/8/2019) ia pun ditangkap petugas di kawasan Pasar Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye.
“Penyidik nantinya akan meminta rekaman CCTV pada hotel tempat korban dan tersangka menginap,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama SH, SIK kepada Serambinews.com, Sabtu (30/8/2019).
Baca: Ini Penjelasan Polisi Terkait Pria Berambut Panjang Mengaku Datang ke Aceh Untuk Berjihad
Baca: Remaja di Aceh Utara yang “Naik ke Bulan” di Gubuk Sawah Mengaku Termakan Rayuan Pacar
Baca: Suami di Rutan Sigli, Wanita Ini Pasok Lelaki ke Rumah, Begini Perkenalannya Hingga Makan Mie Suree
Berdasarkan keterangan korban, pencabulan sudah ia alami saat masih di dalam mobil dalam perjalanan menuju Medan.
Sedangkan persetubuhan terjadi di hotel di Medan.
“Awalnya tersangka meminta korban untuk memijitnya, tapi korban menolaknya,” ujar Kasat Reskrim.
Namun, tersangka terus merayu dan memaksa korban, sehingga mereka bukan lagi melakukan pijit atau pijat, tapi perbuatan persetubuhan.
“Setelah terjadi perbuatan tersebut pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB, malamnya mereka pergi ke tempat hiburan. Namun, saat itu korban sudah meminta pulang, tapi tersangka tak bersedia,” katanya.
Perbuatan tersangka terhadap korban dilakukan dengan paksa, dan korban sudah berupaya menolaknya berulangkali.
Seperti diberitakan sebelumnya, pria Berinisial K (29) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dilaporkan ke Polres Aceh Utara pada Jumat (23/9/2019).