Berita Aceh Jaya
'Hilang' saat Diservis di Medan, Pemkab Aceh Jaya Diminta Laporkan Dugaan Penggelapan 2 Unit Genset
Kedua genset tersebut merupakan aset Provinsi Aceh (Dinas Bina Marga Aceh) Bantuan Korea Tahun 2006, yang dipinjam pakai oleh Pemkab Aceh Jaya.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Safriadi Syahbuddin
'Hilang' saat Diservis di Medan, Pemkab Aceh Jaya Diminta Laporkan Dugaan Penggelapan 2 Unit Genset
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Politisi di Aceh Jaya meminta aparat penegakan hukum mengusut dugaan penggelapan aset negara berupa dua unit mesin generator set (genset).
Dua genset dimaksud masign-masing merek Obrien kode F91-0714 kapasitas 600 KW No. Mesin 33105183140, dan merek Cummins kode F91-0984 kapasitas 600 KW No. Mesin 33128154-585.
Kedua mesin genset tersebut adalah milik Pemerintah Aceh yang dipinjam pakai Pemkab Aceh Jaya.
Genset itu menghilang saat atau setelah diservis di Medan.
Kedua mesin genset tersebut diservice oleh penyedia jasa CV MFP dan CV SMU yang beralamat jalan Sei Galang Nomor 22 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Medan, sesuai SPK Nomor: 028/870/PL.Um/SPK/AJ/2008 tanggal 28 Juni 2008.
Kedua genset tersebut merupakan aset Provinsi Aceh (Dinas Bina Marga Aceh) Bantuan Korea Tahun 2006, yang dipinjam pakai oleh Pemkab Aceh Jaya.
Baca: Aset Triliunan dari Bisnis Haram Disita, Gembong Narkoba: Ujungnya Saya Memperkaya Negara Juga
Baca: Heboh Bandar Narkoba Punya Aset Rp 12 Triliun, Ngedar Sabu Sejak Tahun 2000 hingga Lolos Vonis Mati
Baca: Ayah Tewas Dibacok Anak Kandung dengan Linggis, Sang Ibu Histeris Lihat Suami Bersimbah Darah
Baca: Rencana Persenjatai Polhut dan Pamhut Aceh, Begini Tanggapan Kodam IM dan Polda
Dugaan penggelapan tersebut diketahui dari perjalanan dinas Kepala Bagian Umum Sekdakab Aceh Jaya tanggal 16 Januari 2012, perihal pengecekan asset berupa generator set sebanyak dua unit di Medan.
Dalam laporan itu tertulis, setelah dilakukan pengecekan, mesin tersebut tidak berada di lokasi tempat pembuatan/rehab.
Politisi PDA, Nasri Saputra merasa heran terkait dugaan penggelapan aset negara itu tidak ada tindak lanjut hingga saat ini.
Ia menduga ada pihak yang menginginkan kasus tersebut tidak terungkap.
"Padahal penggelapan aset negara jelas merupakan tindakan pelanggaran hukum. Anehnya kasus ini tidak ada tindak lanjut hingga saat ini," kata Nasri kepada awak media Minggu (1/9/2019).
Selain dugaan penggelapan, dalam kasus itu juga terindikasi dugaan tindak pidana korupsi.
Pasalnya Pemkab Aceh Jaya sudah mengelontorkan anggaran ratusan juta rupiah untuk perbaikan terhadap kedua mesin genset itu.
Pencairan anggaran perbaikan dilakukan tiga kali, yaitu pada tanggal 21 Juli 2008 dengan Nomor SPM: 034/SPM-LS/2008 dengan jumlah pembayaran Rp 47.490.910 yang diterima oleh pimpinan CV MFP.
Selanjutnya, pencairan kedua dan ketiga dilakukan 30 Oktober 2008 dengan Nomor SPM: 235/SPM-LS/2008 dengan jumlah pembayaran Rp 43.698.183 yang diterima oleh Direktur CV SMU.
Selanjutnya pencairan dilakukan dengan Nomor SPM : 275/SPM-LS/2008 dengan jumlah pembayaran Rp 44, 190.683 yang juga diterima oleh CV SMU.
Nasri meminta pihak Pemkab Aceh Jaya untuk segera membuat laporan resmi kepada aparat penegakan hukum terhadap kasus dugaan penggelapan dan dugaan tipikor tersebut.
"Jika tidak, publik patut menduga telah terjadi persekongkolan jahat yang melibatkan oknum atau pihak yang berasal dari lingkup Pemkab Aceh Jaya," pungkas politisi PDA itu.(*)