Oknum Guru Cabuli Muridnya: Dilakukan Sejak Kelas 4 Hingga Lulus SD, Begini Modusnya!
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.
"Kejadian bermula pada tahun 2015 dan kejadian tersebut berulang-ulang kali dilakukan sampai korban tamat dari sekolah." katanya.
Naasnya, perbuatan tak senonoh ini masih dilakukan terakhir pada 25 Agustus 2019.
Dijelaskan Eko, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap korban berinisial KP dengan modus mengajak korban ke ruangan Kepala Sekolah Kepsek untuk mencoba sepatu.
Pelaku melancarkan aksinya saat duduk berhadapan.
Setelah selesai, HI memberikan memberikan uang dan ponsel kepada korban.
Baca: Kisah Horor KKN di Desa Penari, Viral di Medsos hingga Dijadikan Sebuah Novel
Baca: 60 Tahun Kopelma, Rektor UIN ajak Semua Pihak Bangun Kebersamaan
Melansir dari TribunPontianak.com, sampai saat ini dari pengakuan tersangka sendiri setidaknya ada sembilan korban lain yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG yang merupakan anak muridnya yang dilakukan hal serupa dengan waktu dan tempat yang berbeda.
Pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Ibu PNS Depresi Berat Lantaran Sang Suami Tega Rudapaksa 2 Anaknya Sejak Tahun 2010
Seorang ayah, RAL (54) tega merudapaksa kedua putrinya selama 9 tahun, sejak 2010.
Kejadian ini baru terungkap saat anaknya, SL (20) dan NL (22) berani melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Tak hanya SL dan NL yang mengalami tekanan batin, ibu kedua anak malang ini juga merasakan hal yang sama.
Atas kejadian ini, sang ibu, istri dari RAL mengalami depresi berat.
Ibu dan dua anaknya yang jadi korban kini tinggal di rumah neneknya, di Kecamatan Teluk Ambon.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy.