Berita Aceh Tamiang

Ajukan Pembelaan, Tiga Oknum Polisi Minta Dibebaskan, Terkait Kasus Kerusuhan di Mapolsek Bendahara

Khusus dalam kasus yang memicu kerusuhan itu, terdakwa memiliki kewenangan untuk menyamar sebagai pembeli narkoba

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Tiga oknum polisi dituntut sepuluh bulan penjara di PN Kualasimpang. Kasus tersebut bermula meninggalnya seorang tahanan yang berujung amukan massa. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - PN Kualasimpang kembali menyidangkan kasus kerusuhan di Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang dengan menghadirkan tiga oknum polisi sebagai terdakwa, Senin (2/9/2019).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Irwansyah P Sitorus mengagendakan pembacaan pembelaan terdakwa, Ipda IW, MS dan B yang sebelumnya dituntut sepuluh bulan penjara oleh JPU.

Kuasa hukum terdakwa, Suryawati kepada serambinews.com menjelaskan, pembelaan itu dibacakan langsung oleh masing-masing terdakwa.

"Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan kepada majelis hakim. Intinya minta dibebaskan dari segala tuntutan," kata Suryawati.

Baca: Insiden Pembakaran Polsek Bendahara Aceh Tamiang, Tiga Oknum Polisi Dituntut 10 Bulan Penjara

Dia menyebut beberapa pertimbangan itu di antaranya, ketiga terdakwa sedang menjalan tugas sebagai Polri.

Khusus dalam kasus yang memicu kerusuhan itu, terdakwa memiliki kewenangan untuk menyamar sebagai pembeli narkoba.

"Dalam kasus penangkapan narkoba, mereka (polisi) dibolehkan menyamar sebagai pembeli. Dan dalam tempo waktu 3x24 jam tersangka narkoba masih dalam kewenangan petugas," lanjut Suryawati.

Terlepas dari itu, Suryawati menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan yang akan dibacakan Kamis (5/9/2019) nanti kepada majelis hakim.

"Semua keputusan berpulang ke majelis hakim," tukasnya.

Sebelumnya JPU Kejari Aceh Tamiang menuntut tiga oknum polisi sepuluh bulan penjara terkait kerusuhan yang berujung pembakaran Mapolsek Bendahara.

Baca: Dipukuli, Dilempari Hingga Pecah Kaca Bus di Banten, Begini Kronologis Kejadian Menurut Persiraja

Kasipidum Kejari Aceh Tamiang Roby Syahputra menjelaskan tuntutan itu sudah dibacakan JPU dalam persidangan di PN Kualasimpang, Kamis (29/8/2019).

"Terdakwa merupakan mantan Kapolsek Bendahara Ipda IW dan dua anggotanya," kata Roby.

Dia menjelaskan tuntutan penjara sepuluh bulan yang diajukan sudah sesuai dengan Pasal 333 ayat (1) tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.

Kerusuhan yang berujung pembakaran Mapolsek Bendahara ini terjadi pada 23 Oktober 2018. Massa ketika itu berunjuk-rasa terkait meninggalnya seorang tahanan, Mahyar bin Usman. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved