Berita Aceh Tamiang
Insiden Pembakaran Polsek Bendahara Aceh Tamiang, Tiga Oknum Polisi Dituntut 10 Bulan Penjara
"Terdakwa merupakan mantan Kapolsek Bendahara Ipda IW dan dua anggotanya," kata Roby
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - JPU Kejari Aceh Tamiang menuntut tiga oknum polisi dengan hukuman 10 bulan penjara terkait kerusuhan yang berujung pembakaran Mapolsek Bendahara.
Kasipidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan tuntutan itu sudah dibacakan JPU dalam persidangan di PN Kualasimpang, Kamis (29/8/2019).
"Terdakwa merupakan mantan Kapolsek Bendahara Ipda IW dan dua anggotanya," kata Roby.
Baca: Duel Keras dan Sempat Terhenti, 3 Pemain Persiraja Diganjar Kartu Merah di Markas Perserang
Baca: Pendaftaran Lelang Jabatan di Pidie Ditutup, Ini Jumlah Pendaftar
Dia menjelaskan tuntutan penjara 10 bulan yang diajukan sudah sesuai dengan Pasal 333 ayat (1) tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.
Kerusuhan yang berujung pembakaran Mapolsek Bendahara ini terjadi pada 23 Oktober 2018.
Massa ketika itu berunjuk-rasa terkait meninggalnya seorang tahanan, Mahyar bin Usman.
Insiden pembakaran Mapolsek Bendahara
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembakaran Mapolsek Bendahara di Aceh Tamiang pada Oktober 2019 cukup menghebohkan.
Satu unit mobil patroli polisi turut menjadi sasaran amukan massa di Mapolsek Bendahara, Selasa (23/10/2018).
Mobil patroli bak terbuka itu digulingkan massa dan bagian depan dilekatkan pada dinding mapolsek.
Baca: Truk Terjun ke Sungai Bersama Ambruknya Jembatan di Arongan Lambalek Aceh Barat
Akibatnya kobaran api yang membakar mobil merembet ke bangunan. Kondisi ini memperarah kondisi gedung yang sebelumnya sudah dirusak dan dibakar pada bagian depan.
Sementara itu, seratusan butir amunisi terlihat berserakan di halaman Mapolsek Bendahara yang dibakar massa, Selasa (23/10/2018).
Amunisi ini berserakan di depan pintu masuk Mapolsek Bendahara yang kondisinya sedang dilalap api.
Bukannya menjauh, warga yang melihat amunisi ini justru berebutan menjarah.
Baca: Pesan Plt Gubernur Aceh: Sebutan Wakil Rakyat Jangan Hanya Slogan, Mesti Dipegang Teguh
Aksi warga sempat dihalau prajurit TNI, namun tetap saja sebagian warga ada yang tetap nekat mengambilnya.