Berita Pidie

Illegal Logging Marak, Polres Pidie Tangkap Truk Berisi Sembilan Kayu Bulat

"Sembilan batang kayu bulat bersama pemilik dan truk warna kuning telah diamankan di Mapolres Pidie,"

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan truk berisi kayu diduga hasil illegal logging di mapolres setempat, Senin (2/9/2019) 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBUNEWS.COM, SIGLI - Sat Reskrim Polres Pidie menangkap satu truk BL 8433 ZH yang mengangkut sembilan batang kayu bulat panjangnya empat meter.

Truk itu ditangkap di ruas jalan di Gampong Krueng Jangko, Kecamatan Glumpang Tiga, Senin (2/9/2019) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sopir sekaligus pemilik kayu tersebut bernama Muhammad Husen (32) warga Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Penangkapan tersebut membuktikan aktivitas ilegal logging masih marak di Pidie.

Baca: Meski Diberhentikan Sementara oleh Presiden, Irwandi Tetap Terima Gaji sebagai Gubernur Aceh

Baca: Usai Laga Lawan Perserang, Pelatih dan Pemain Persiraja Dipukuli, Hingga Bus Dilempari

"Sembilan batang kayu bulat bersama pemilik dan truk warna kuning telah diamankan di Mapolres Pidie," sebut Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Eko Rendi Oktama SH, kepada Serambinews.com, Senin (2/9/2019).

Ia menyebutkan, kayu diduga hasil ilegal logging yang diambil di kawasan Kecamatan Glumpang Tiga, disebut-sebut hendak dibawa ke Pidie Jaya.

Kata Iptu Eko, perbuatan pelaku akan dibidik dengan pasal 83 ayat (1) huruf (b) Juntho pasal 12 hurus (b), (c) dan (e) Undang-undan RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

" Ancaman hukuman paling rendah satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara. Sementara denda paling tinggi Rp 2,5 miliar," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved