Keppres Pemberhentian Irwandi
Meski Diberhentikan Sementara oleh Presiden, Irwandi Tetap Terima Gaji sebagai Gubernur Aceh
Presiden RI Joko Widodo secara resmi memberhentikan sementara Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Irwandi Yusuf diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sejak tanggal 26 Juli 2019.
Pemberhentian ini karena Irwandi sedang menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018.
"Memberhentikan sementara H Irwandi Yusuf MSc sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," bunyi salah satu Keppres.
Dengan pemberhentian sementara itu, apakah Irwandi masih menerima gaji atau tidak?
Fasilitas apa saja yang dicabut dari Irwandi?
Baca: Duel Keras dan Sempat Terhenti, 3 Pemain Persiraja Diganjar Kartu Merah di Markas Perserang
Karo Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang yang dihubungi Serambinews.com, Senin (2/9/2019) mengatakan Irwandi masih menerima gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri.
Yang tidak didapatkan oleh Irwandi setelah Keppres itu turun adalah hak protokoler sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami,” bunyi Pasal 75 ayat (3).
Baca: Yusril Pimpin Tim Kuasa Hukum Irwandi, Sudah Daftarkan Akta Pernyataan Kasasi
Ditandatangani 26 Juli
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo secara resmi memberhentikan sementara Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Pemberhentian ini karena Irwandi sedang menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Keputusan itu disampaikan melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 70/P tahun 2019 tentang pemberhentian sementara Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022.
Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada 26 Juli 2019. Sementara kopian surat Keppres itu baru diperoleh Serambinews.com pada Senin (2/9/2019).
Baca: Tervonis Kasus Suap DOKA, Teuku Saiful Bahri Tamitana Dibawa Pulang ke Lapas Banda Aceh
"Memberhentikan sementara H Irwandi Yusuf MSc sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi salah satu poin dalam Keppres tersebut.