Berita Aceh Tamiang

Insiden Pembakaran Polsek Bendahara Aceh Tamiang, Tiga Oknum Polisi Dituntut 10 Bulan Penjara

"Terdakwa merupakan mantan Kapolsek Bendahara Ipda IW dan dua anggotanya," kata Roby

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Tiga oknum polisi dituntut sepuluh bulan penjara di PN Kualasimpang. Kasus tersebut bermula meninggalnya seorang tahanan yang berujung amukan massa. 

Aksi perusakan dilakukan dan massa juga menumbangkan tembok pagar depan mapolsek.

Mapolsek Bendahara, Aceh Tamiang dibakar massa, Selasa (23/10/2018) siang.

Bangunan kantor yang terdiri satu bangunan induk dan sebuah pos saat ini kondisinya sudah tidak utuh.

Sementara titik api masih berkobar di dua tempat pada bagian parkir kendaraan sepeda motor.

Warga menyebut amuk massa ini disebabkan isu kematian seorang tahanan kasus narkoba.

"Ditangkap tadi malam jam dua. Paginya sudah meninggal," kata warga.(*)

Baca: Dosen Fakultas MIPA Unsyiah Saiful Mahdi Diperiksa Sebagai Tersangka

Baca: VIDEO - Terkait Pembakaran Mapolsek Bendahara, Polda Aceh Siapkan Langkah Hukum

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved