Pelat Nomor Cantik
Resmi! Polri Ubah Angka dan Huruf pada Pelat Nomor Cantik, Ini Kelebihan dan Daftar Lengkap Tarifnya
Polri secara resmi sudah mengubah angka dan huruf pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK), khusus untuk pelat nomor cantik.
Resmi! Polri Ubah Angka dan Huruf pada Pelat Nomor Cantik, Ini Kelebihan dan Daftar Lengkap Tarifnya
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polri secara resmi sudah mengubah angka dan huruf pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK), khusus untuk pelat nomor cantik.
Angka dan huruf pada pelat nomor cantik dibuat berbeda dengan pelat nomor kendaraan pada umumnya.
Pembedaan angka dan huruf pada Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) ini sudah dimulai per 1 Agustus 2019.
Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menyebutkan, pelat nomor cantik ini dibuat beda karena pemilik mobil yang menggunakan nomor pilihan harus membayar lebih.
Hal ini sebagaimana diatur dalam PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
"Jadi secara kualitas harus kita bedakan. Utamanya hanya pada angka dan hurufnya saja yang berbeda, selebihnya sama," kata Sumardji seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
Baca: Detik-detik Pengendara Motor RX-King Ditendang Polisi dan Jatuh, Korlantas Polri Siap Evaluasi
Baca: Polri Akan Segera Luncurkan Smart SIM, Ada Fitur E-Money dan Juga Perekam Pelanggaran Lalu Lintas
Baca: Insiden Terbakarnya Polisi Saat Demo Mahasiswa Cianjur, Polri Periksa 15 Orang
Sumardji melanjutkan, selain huruf dan angka yang diubah, untuk tarif dan proses pembuatannya tetap sama sesuai PP 60 Tahun 2016.
Ia menyebutkan, ada kelebihan pada pelat nomor cantik yang baru.
"Mulai 1 Agustus sudah mulai dibedakan, paling penting adalah jenis angka dan huruf (pelat nomor cantik yang baru) tidak bisa dipalsukan," ucap Sumardji.
Terkait pelat nomor cantik, sudah tercantum dalam surat keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.
Berikut ketentuannya:
- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.
Daftar Biaya Pelat Nomor Cantik
Masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor, punya kebebasan untuk menggunakan pelat nomor cantik.
Sebagai contoh, hanya satu angka dan tidak mau ada huruf di belakangnya.
Tentu saja untuk mendapatkan itu tidak gratis, sebab pemerintah dan juga Polri sudah menetapkan biaya resmi yang sesuai dengan aturan, yaitu PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
"Jadi setelah beli mobil, plat nomor bawaannya diganti dengan yang plat nomor cantik atau pilihan ini. Tentunya ada yang harus diurus dulu di samsat masing-masing daerah," kata Sumardji.
Baca: Pencuri yang Pecahkan Kaca Mobil dan Bawa Kabur Rp 100 Juta di Aceh Barat Ditangkap di Banda Aceh
Baca: Hilang saat Diservis di Medan, Pemkab Aceh Jaya Diminta Laporkan Dugaan Penggelapan 2 Unit Genset
Baca: Ditahan Saat Hamil 8 Bulan, Perempuan Ini Harus Berjuang Melahirkan Sendirian di Penjara
Berikut daftar tarif resmi jika ingin menggunakan pelat nomor cantik:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.
Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan dijelaskan dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.
Berikut ketentuannya:
- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Ubah Jenis Huruf dan Angka pada Plat Nomor Cantik" dan "Ini Biaya Resmi Jika Ingin Pakai Plat Nomor Cantik"
BACA JUGA BERITA POPULER
Baca: Aset Triliunan dari Bisnis Haram Disita, Gembong Narkoba: Ujungnya Saya Memperkaya Negara Juga
Baca: Ayah Tewas Dibacok Anak Kandung dengan Linggis, Sang Ibu Histeris Lihat Suami Bersimbah Darah
Baca: Wanita Asal Surabaya Hilang di Australia, Diduga Dibunuh Suami Bule, Ini Cerita Lengkap & Faktanya
Baca: Rencana Persenjatai Polhut dan Pamhut Aceh, Begini Tanggapan Kodam IM dan Polda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelat-nomor-cantik-yang-baru.jpg)