Berita Lhokseumawe

Terkait Pengaduan Dugaan Pungli di Pasar Inpres, Dewan: Ada Praktek Premanisme

Sejumlah pedagang kecil yang membuka lapak di Pajak Pasar Inpres didampingi mahasiswa SMUR, Senin (2/9/2019) sore mendatangi Disperindagkop setempat.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Anggota DPRK Lhokseumawe Azhar Mahmud. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LhOKSEUMAWE - Sejumlah pedagang kecil yang membuka lapak di Pajak Pasar Inpres didampingi mahasiswa SMUR, Senin (2/9/2019) sore mendatangi Disperindagkop setempat.

Kedatangan mereka guna melaporkan terkait adanya dugaan pungli yang mereka rasakan dalam tiga bulan terakhir oleh oknum petugas pengutip retribusi di pasar tersebut.

Para pedagang baik pria ataupun wanita serta para mahasiswa diterima di ruang kerja Kadisperindagkop Lhokseumawe, Ramli.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut Anggota DPRK Lhokseumawe Azhar Mahmud.

Usai pertemuan tersebut, Anggota DPRK Lhokseumawe, Azhar Mahmud, menyebutkan, terkait dugaan pengli tersebut, sekitar tiga hari lalu para pedagang sudah mendatangi gedung DPRK Lhokseumawe.

Kebetulan dia sendiri yang menyambutnya.

Baca: Pedagang Inpres Lhokseumawe Lapor Dugaan Pungli ke Disperindagkop, Lebih Besar Dibanding Retribusi

Baca: Pakai Uang Pungli dari Murid Untuk Beli Foto Jokowi dan Fasilitas Kelas, 2 Kepsek SMA Dicopot

Baca: Sopir Truk Dipungli, Setiap Parkir Harus Bayar Rp 100 Ribu

"Sesuai keterangan pedagang, mereka mengeluh terkait dugaan pungutan liar. Tindakannya anarkis, karena bila tidak diberikan, tempat berjualan dihancurkan. Artinya, ada praktek premanisme di Pajak Inpres," tegasnya.

Jadi dengan adanya dugaan aksi premanisme tersebut, tambah Azhar Mahmud, membuat para pedagang resah.

"Karenanya kita sudah meminta Disperindagkop menyelesaikan persoalan ini. Bila memang kedepan ada yang meminta uang pada pedagang diluar restribusi resmi yang ditetapkan. pemerintah, maka segera laporkan polisi," pungkas Azhar Mahmud.

Baca: Pedagang Inpres Lhokseumawe Lapor Dugaan Pungli ke Disperindagkop, Lebih Besar Dibanding Retribusi

Baca: Pakai Uang Pungli dari Murid Untuk Beli Foto Jokowi dan Fasilitas Kelas, 2 Kepsek SMA Dicopot

Baca: Sopir Truk Dipungli, Setiap Parkir Harus Bayar Rp 100 Ribu

Sebelumnya, Ketua SMUR Lhokseumae Rizqi Rahmatullah, mewakili pedagang menyebutkan, para pedagang yang membuka lapak di kawasan Pajak Inpres tersebut selama ini memang diwajibkan membayar retribusi setiap hari antara Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu sesuai ukuran lapak kepada petugas pengutip retribusi.

Namun selama ini, sekitar sebulan sekali, oknum pengutip restribusi tersebut juga diduga meminta uang selain retribusi harian.

"Jumlah yang diminta kepada pedagang bervariasi, ada 20 ribu rupiah hingga 50 ribu rupiah," katanya.

Sehingga hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, pengutipan bulanan tersebut tidak resmi.

"Alasannya untuk biaya kebersihan dan lainnya. Karenanya hari ini kita datangi dinas terkait untuk menertibkan dugaan pungli yang sangat memberatkan pedagang kecil di Pajak Inpres. Kita meminta harus segera diselesaikan. Sehingga pedagang kecil di Pajak Inpres nyaman, karena hanya dibebankan restrisbusi resmi yang menjadi PAD daerah," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved