Berita Subulussalam
Tiga Dara asal Subulussalam Lulus Masuk IPDN
Tiga dara asal Kota Subulussalam lulus seleksi masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2019.
Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Tiga dara asal Kota Subulussalam lulus seleksi masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2019.
Informasi ini diperoleh Serambinews.com, dari pengumuman Keputusan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Nomor : 810-409 tahun 2019 Ttanggal 30 Agustus 2019 tentang : peserta yang dinyatakan lulus tes.
Ketiga putri Kota Subulussalam yang lulus di IPDN masing-masing dua lulus dengan predikat L atau passing grade dan satu C alias lulus cadangan.
Ketiganya adalah Sintia Rahmadani Padang, dengan nomor peserta S1930010121218504, Shafira Zahra Wijaya nomor peserta S1930010121217605.
Kemudian Naira Br Capah nomor peserta S1930010121218429.
Kepastian itu didapat dari pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN Tahun 2019 yang ditandatangani Murtir Jeddawi, Rektor IPDN.
Nama ketiga srikandi Subulussalam ini tertera bersama 66 peserta asal Aceh dalam pengumuman yang dimuat di situs resmi milik SPCP.
Baca: Dewan Pertanyakan Operasional IPDN
Baca: Kesiapan IPDN Aceh Dibahas di Kemendagri
Baca: VIDEO - Kampus IPDN Aceh Siap Dibangun, Yuk Lihat Lokasinya
Dari situs tersebut diketahui, penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan melalui proses seleksi secara nasional dengan menggunakan sistem online terkait informasi tentang jadwal seleksi, persyaratan pendaftaran, pendaftaran calon, informasi tentang materi dan tempat pelaksanaan tes.
“Maksud dan tujuan pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN adalah untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas dalam hal memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial, integritas dan kejujuran diri yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian penjelasan dalam laman tersebut.
Sebelum menjadi Calon Praja IPDN maka para calon peserta diwajibkan untuk mendaftar dan mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan.
Jika para pendaftar/peserta berhasil lolos sampai tahap tes akhir sesuai persyaratan yang telah ditetapkan, maka dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN.
Begitu pula sebaliknya jika gagal/gugur atau Tidak Memenuhi Syarat di salah satu tahapan tes, maka dinyatakan gagal karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) menggunakan sistem gugur.
Bukan hal mudah untuk diterima menjadi Calon Praja IPDN karena peserta harus mengikuti tahapan seleksi yang sangat ketat.
Pertama, seleksi administrasi terkait dengan persyaratan administrasi yang dipersyaratkan.