Breaking News

Kejahatan Satwa

Cambuk untuk Penjahat Satwa tak Ada yang Protes, Nurzahri: Mungkin Karena bukan Pelanggaran Syariat

Mungkin karena bukan pelanggaran syariat. Selama ini kan banyak aktivis yang protes kalau pelanggar syariat dicambuk.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA
Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri 

Cambuk untuk Penjahat Satwa tak Ada yang Protes, Nurzahri: Mungkin Karena bukan Pelanggaran Syariat

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi II DPRA pada Jumat (30/8/2019) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun Perlindungan Satwa Liar.

Salah satu yang diatur dalam qanun itu adalah hukuman pidana cambuk bagi pelaku kejahatan satwa.

Namun, sepanjang RDPU berlangsung, dari pukul 19.30 hingga 24.00 WIB, tak ada protes atau penolakan dari peserta yang hadir terhadap penerapan hukum cambuk itu.

Alih-alih memprotes, beberapa pihak justru mengapresiasi.

Ketua Komisi II DPRA, Nuzahri, juga mengaku heran, sebab awalnya dia menduga bakal banyak protes terhadap wacana cambuk.

"Saya awalnya sempat menduga akan banyak yang protes soal hukuman cambuk ini," kata Nurzahri kepada Serambinews.com.

Hukuman Cambuk dan Bayar Denda Emas Intai Penjahat Satwa di Aceh, Yuk Cek Aturannya di Sini

Rencana Persenjatai Polhut dan Pamhut Aceh, Begini Tanggapan Kodam IM dan Polda

VIDEO - Lima Warga Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi di Meulaboh

HGU dan HTI Harus Ikut Atasi Konflik Satwa

"Mungkin karena bukan pelanggaran syariat. Selama ini kan banyak aktivis yang protes kalau pelanggar syariat dicambuk," kata politisi Partai Aceh ini.

Untuk diketahui, peserta yang datang malam itu cukup banyak, mulai dari jajaran SKPA, Kodam IM, Polda, Kejati, LSM, mahasiswa, komunitas, hingga anggota DPRA terpilih.

Meski demikian ada sejumlah masukan dan saran yang disampaikan. Di antaranya terkait tata cara beracara.

Di dalam qanun tidak diatur secara tegas siapa yang berwenangkan menyidangkan perkara kasus kejahatan satwa, kejaksaan atau mahkamah syariah.

Selain itu juga ada masukan tentang perlunya pelibatan penyidik dari TNI untuk kasus kejahatan satwa yang melibatkan oknum TNI.

Disamping sanksi cambuk, di dalam Rancangan Qanun Perlindungan Satwa, pelaku kejahatan satwa juga diwajibkan membayar denda dalam bentuk emas.

Sanksi itu diberikan jika terbukti melakulan pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditetapkan dalam qanun pasal 34.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved