Sidang Kasus PDKS
Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Darmili Terkait Kasus PDKS
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menolak eksepsi penasihat hukum Darmili atas dakwaan JPU Kejati Aceh terkait kasus korupsi PDKS.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menyatakan tidak menerima nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum Darmili atas dakwaan JPU Kejati Aceh terkait kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan terdakwa Darmili.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Juandra dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di pengadilan setempat, Kamis (5/9/2019).
Sidang tersebut dihadiri JPU Kejati Aceh dan terdakwa Darmili bersama Penasihat Hukumnya, Syahrul Rizal dan Junaidi.
Dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan pada intinya bahwa nota eksepsi penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan karena keberatan yang diajukan tidak terbukti.
Karena keberatan penasihat terdakwa tidak ddapat diterima. Maka kasus ini akan dilanjutkan.
"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Meminta JPU melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pada PDKS," kata Juandra membaca putusan.
Dengan ditolaknya keberatan tersebut, maka majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti pada Kamis (12/9/2019) mendatang.
Untuk tahap pertama, JPU akan menghadirkan empat orang saksi. Tapi, nama-nama saksi tersebut belum ditentukan dan akan disampaikan pada persidangan ke depan.(*)
Baca: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Malaysia, Laga Lawan Malaysia Bukan Sekedar Laga Pembuka
Baca: Sabtu dan Minggu Dini Hari Lusa, Jembatan Krueng Peureulak Kembali Ditutup Karena Pengecoran
Baca: Sidang Paripurna Penetapan Ketua dan Fraksi di DPRK Pdie Jaya Diwarnai Interupsi, Ini Persoalannya
Baca: Perseteruan Elza Syarief dengan Nikita Mirzani, Nama Syahrini Ikut Terseret, Si Pengacara Beri Pesan
Baca: Sidang Bos Sabu Ditunda 5 Kali, Agenda Pembacaan Tuntutan
Baca: VIRAL Wali Murid Keroyok Guru saat Mengajar, Berikut Kronologinya