Breaking News

Sidang Kasus PDKS

Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Darmili Terkait Kasus PDKS

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menolak eksepsi penasihat hukum Darmili atas dakwaan JPU Kejati Aceh terkait kasus korupsi PDKS.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Sidang Darmili turut dipantau langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh T Rahmatsyah SH MH. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menyatakan tidak menerima nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum Darmili atas dakwaan JPU Kejati Aceh terkait kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) dengan terdakwa Darmili. 

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Juandra dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di pengadilan setempat, Kamis (5/9/2019). 

Sidang tersebut dihadiri JPU Kejati Aceh dan terdakwa Darmili bersama Penasihat Hukumnya, Syahrul Rizal dan Junaidi. 

Dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan pada intinya bahwa nota eksepsi penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan karena keberatan yang diajukan tidak terbukti. 

Karena keberatan penasihat terdakwa tidak ddapat diterima. Maka kasus ini akan dilanjutkan. 

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Meminta JPU melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pada PDKS," kata Juandra membaca putusan. 

Dengan ditolaknya keberatan tersebut, maka majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti pada Kamis (12/9/2019) mendatang. 

Untuk tahap pertama, JPU akan menghadirkan empat orang saksi. Tapi, nama-nama saksi tersebut belum ditentukan dan akan disampaikan pada persidangan ke depan.(*)

Baca: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Malaysia, Laga Lawan Malaysia Bukan Sekedar Laga Pembuka

Baca: Sabtu dan Minggu Dini Hari Lusa, Jembatan Krueng Peureulak Kembali Ditutup Karena Pengecoran

Baca: Sidang Paripurna Penetapan Ketua dan Fraksi di DPRK Pdie Jaya Diwarnai Interupsi, Ini Persoalannya

Baca: Perseteruan Elza Syarief dengan Nikita Mirzani, Nama Syahrini Ikut Terseret, Si Pengacara Beri Pesan

Baca: Sidang Bos Sabu Ditunda 5 Kali, Agenda Pembacaan Tuntutan  

Baca: VIRAL Wali Murid Keroyok Guru saat Mengajar, Berikut Kronologinya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved