Kongres Luar Biasa PNA
Kamis Hari Ini, Majelis Tinggi Partai PNA Putuskan Apakah Kongres Luar Biasa Jadi Digelar
Dalam rapat itu, 17 Ketua DPW dan 224 Ketua DPK menyampaikan laporan kepada MTP baik lisan maupun tulisan mengenai wacana pelaksanaan KLB.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Said Kamaruzzaman
Kamis Hari Ini, MTP Partai Nanggroe Aceh Putuskan Apakah Kongres Luar Biasa Jadi Digelar
Laporan Masrizal Bin Zairi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Nanggroe Aceh (PNA) akan ditentukan hari ini, Kamis (5/9). Penentuan itu akan diputuskan dalam rapat Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA, apakah KLB bisa dilaksanakan atau tidak.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MTP PNA, Irwansyah kepada Serambinews.com, Rabu (4/9/2019), seusai menggelar pertemuan dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) di Kantor DPP PNA, Banda Aceh.
Dalam rapat itu, 17 Ketua DPW dan 224 Ketua DPK menyampaikan laporan kepada MTP baik lisan maupun tulisan mengenai wacana pelaksanaan KLB.
Rapat itu dihadiri Ketua Komisi Pengawas PNA, Soenarko dan Ketua Harian PNA, Samsul Bahri alias Tiyong.
"Saya sebagai Ketua MTP akan membawa semua keinginan tersebut dengan berpedoman kepada AD/ART partai dan juga dalam hal bisa atau tidak bisa kongres itu akan diputuskan dalam rapat Majelis Tinggi Partai besok tanggal 5 (hari ini)," kata Irwansyah.
Menurut anggota DPRA ini, keinginan para ketua DPW dan DPK PNA mengusulkan pelaksanaan KLB untuk mengakhiri kisruh di internal partai pasca pergantian ketua harian dan sekretaris jenderal (sekjen) partai oleh Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf.
Baca: Terkait Wacana Kongres PNA Lengserkan Irwandi, Sayuti Abubakar: Itu Oknum Atasnamakan DPP
Baca: Beredar Isu Kongres PNA di Kampung Irwandi Yusuf, Ini Kata Tiyong
Baca: Sejumlah Petinggi Parpol Hadiri Kongres PNA
Sekadar mengulang, wacana KLB Partai Nanggroe Aceh mencuat setelah Irwandi mengganti dan mengangkat ketua harian dari Samsul Bahri alias Tiyong ke Darwati A Gani.
Selain itu, Irwandi juga mengangkat Muharram Idris sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai menggantikan Miswar Fuady.
Pergantian dan pengangkatan tersebut dinilai melanggar AD/ART partai, sebab dilakukan tidak melalui rapat pleno. Atas alasan tersebut, kader partai berwarna orange itu membuat perlawanan dengan mengusulkan KLB dalam rangka menggantikan Irwandi Yusuf dari posisi ketua umum.
Saat ini sudah 17 DPW dan 224 DPK se-Aceh sudah mengajukan surat rekomendasi pelaksanaan kongres ke MTP. Dari 23 kabupaten/kota, hanya DPW Banda Aceh, Sabang, Nagan Raya, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, dan Aceh Timur, yang tidak menyerahkan surat rekomendasi KLB. Tapi, sebagian besar DPK sepakat untuk melaksanakan KLB.
Jika dilihat secara Anggaran Dasar (AD) partai, Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan: a) Majelis Tinggi Partai, atau b) seluruh Dewan Pimpinan Wilayah, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Kecamatan dan ½ dari jumlah pengurus gampong.
Bila mengacu pada AD, pelaksanaan KLB sudah bisa digelar karena sudah memenuhi unsur yang disyaratkan. "Alhamdulillah sudah bisa," ujar Ketua Harian PNA, Samsul Bahri alias Tiyong.