Kisruh PNA
Beredar Isu Kongres PNA di Kampung Irwandi Yusuf, Ini Kata Tiyong
DPP PNA belum membahas di mana lokasi pelaksanaan KLB. Mungkin dalam dua hari ini sudah ada kesimpulan
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yocerizal
Beredar Isu Kongres PNA di Kampung Irwandi Yusuf, Ini Kata Tiyong
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wacana pelaksanaan kongres luar biasa Partai Nanggroe Aceh (PNA) dalam upaya melengserkan Irwandi Yusuf dari ketua umum semakin menguat.
Beredar kabar dari sejumlah internal partai, kongres tersebut akan dilaksanakan di kampung Irwandi Yusuf, di Kabupaten Bireuen. Namun tanggalnya belum pasti.
Namun Ketua Harian PNA, Samsul Bahri, saat dikonfirmasi Serambinews.com terkait hal itu mengatakan belum ada keputusan terkait lokasi pelaksanaan kongres.
“DPP PNA belum membahas di mana lokasi pelaksanaan KLB. Mungkin dalam dua hari ini sudah ada kesimpulan,” kata pria yang akrab disapa Tiyong ini, Selasa (3/9/2019).
Sementara itu, berdasarkan keterangan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA, Tarmizi, saat ini sudah 17 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 224 Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) se-Aceh mengajukan rekomendasi pelaksanaan kongres.
Pria yang disapa Wak Tar ini melanjutkan, surat rekomendasi tersebut dikirim langsung ke DPP untuk kemudian diteruskan ke Majelis Tinggi Partai (MTP).
Ketua Majelis Tinggi PNA Minta Darwati dan Muharram tak Bicara sebagai Ketua Harian dan Sekjen
Darwati Tanggapi Komentar Ketua Majelis Tinggi PNA yang Melarangnya Bicara sebagai Ketua Harian
Muharram: Tak Ada Agenda Perebutan Kantor PNA
Beberapa DPW Partai Nanggroe Aceh Dukung Irwandi
“Hingga saat ini, dokumen yang belum diterima oleh DPP hanya dari enam DPW, yaitu Banda Aceh, Sabang, Nagan Raya, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, dan Aceh Timur,” ungkapnya.
Jika dilihat secara Anggaran Dasar (AD) partai, Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan: a) Majelis Tinggi Partai, atau b) seluruh Dewan Pimpinan Wilayah, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Kecamatan dan ½ dari jumlah pengurus gampong.
Bila mengacu pada AD, pelaksanaan KLB sudah bisa digelar karena sudah memenuhi unsur yang disyaratkan.
“Alhamdulillah sudah bisa,” ujar Ketua Harian PNA, Samsul Bahri alias Tiyong.
Tarmizi selaku Ketua DPP PNA yang mengurusi Organisasi Kader dan Keanggotaan juga menyampaikan bahwa batas akhir pengumpulan surat rekomendasi usulan KLB hingga hari ini, Rabu (4/9).
Setelah itu, pada esoknya atau Kamis (5/9), DPP menyerahkan dokumen rekomendasi permintaan pelaksaan KLB tersebut ke MTP untuk meminta pertimbangan apakah KLB bisa dilaksanakan atau tidak.
“Kita menginginkan kisruh ini cepat berakhir agar kita bisa fokus pada pengembangan partai dan PNA bisa memberikan pelayanan maksimal kepada konstituen,” pungkas Tarmizi.
Sekedar mengulang, wacana KLB Partai Nanggroe Aceh mencuat setelah Irwandi mengganti dan mengangkat ketua harian dari Samsul Bahri alias Tiyong ke Darwati A Gani.