Bantuan Sosial

16 Eks Napi Teroris di Aceh Terima Bantuan Sosial, Cash Transfer Rp 5 Juta Per Orang

Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk cash transfer berjumlah Rp 5.000.000 per warga binaan.

Editor: Zaenal
Humas Dinsos Aceh
Kegiatan penyerahan Bantuan Ekonomi Produktif (UEP) untuk 16 eks napi kasus teroris di Aceh, di Hotel Kryad Muraya Hotel Aceh, Jumat (6/9/2019). 

Pemberian bantuan dalam program rehabilitasi sosial BWBP melalui Kemandirian, dilakukan melalui cash transfer dari Direktorat RSTS dan KPO kepada rekening LKS selaku mitra kerja program tersebut.

Selanjutnya LKS melakukan cash transfer kepada masing-masing rekening tabungan BWBP.

Pencairan uang oleh BWBP untuk Usaha Ekonomi Produktif dilakukan setelah bimbingan keterampilan selesai dilaksanakan, dengan cara mengajukan proposal kebutuhan BWBP sesuai dengan jenis usahanya kepada LKS.

“Pencairan dan pembelian peralatan usaha harus sesuai dengan proposalnya dan wajib mendapat pendampingan dari LKS. Tidak kalah pentingnya, pendamping harus ikut serta secara aktif di dalam program rehabilitasi sosial BWBP Kasus Terorisme, khususnya dalam melakukan bimbingan sosial dan mental,Pendamping juga harus bisa memotivasi BWBP dalam mengembangkan usahanya,” demikian Waskito Budi Kusumo.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved