Bantuan Sosial
16 Eks Napi Teroris di Aceh Terima Bantuan Sosial, Cash Transfer Rp 5 Juta Per Orang
Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk cash transfer berjumlah Rp 5.000.000 per warga binaan.
Pemberian bantuan dalam program rehabilitasi sosial BWBP melalui Kemandirian, dilakukan melalui cash transfer dari Direktorat RSTS dan KPO kepada rekening LKS selaku mitra kerja program tersebut.
Selanjutnya LKS melakukan cash transfer kepada masing-masing rekening tabungan BWBP.
Pencairan uang oleh BWBP untuk Usaha Ekonomi Produktif dilakukan setelah bimbingan keterampilan selesai dilaksanakan, dengan cara mengajukan proposal kebutuhan BWBP sesuai dengan jenis usahanya kepada LKS.
“Pencairan dan pembelian peralatan usaha harus sesuai dengan proposalnya dan wajib mendapat pendampingan dari LKS. Tidak kalah pentingnya, pendamping harus ikut serta secara aktif di dalam program rehabilitasi sosial BWBP Kasus Terorisme, khususnya dalam melakukan bimbingan sosial dan mental,Pendamping juga harus bisa memotivasi BWBP dalam mengembangkan usahanya,” demikian Waskito Budi Kusumo.(*)