BREAKING NEWS
Erli Hasyim Gugat DPRK Simeulue ke PTUN Banda Aceh Terkait Kasus Video Amoral
"Yang menjadi alasan gugatan adalah SK Pimpinan DPRK Simeulue karena cacat prosedural, cacat subtansi, bertentangan dengan peraturan perundang...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Yang menjadi alasan gugatan adalah SK Pimpinan DPRK Simeulue karena cacat prosedural, cacat subtansi, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," katanya.
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bupati Simeulue, Erli Hasyim menggugat anggota DPRK setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada 3 September lalu.
Gugatan dengan Nomor 45/G/2019/PTUN.BNA terkait Keputusan Pimpinan DPRK Simeulue yang menerbitkan keputusan, tentang video amoral yang diduga melibatkan Bupati Simeulue, Erli Hasyim.
Informasi itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Bupati, Bahrul Ulum SH MH kepada Serambinews.com, Jumat (6/9/2019).
Baca: Babak 12 Besar Liga 3, PSLS Targetkan Menang atas Persal Aceh Selatan
"Yang menjadi alasan gugatan adalah SK Pimpinan DPRK Simeulue karena cacat prosedural, cacat subtansi, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," katanya.
Sebelumnya, DPRK Simeulue telah membentuk tim pansus terkait kasus video pribadi Bupati Simeulue Erli Hasyim dengan seorang wanita.
Hasil pansus juga sudah dibawa dalam rapat paripurna, yang hasilnya menyetujui untuk meneruskan usul pemakzulan Bupati Simeulue ke Mahkamah Agung (MA).
Baca: Tiba Dinihari di Bandara SIM, Dua Jamaah Kloter 3 Aceh Dirujuk ke RSUZA
Menurut Bahrul Ulum, pansus yang dibentuk DPRK tidak didahului dengan hak angket dan Erli Hasyim maupun pihak lainnya, tidak pernah diperiksa oleh tim pansus.
Selanjutnya, lanjut Bahrul Ulum, rapat paripurna yang dilakukan DPRK juga tanpa didahului oleh rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK setempat.
"Pansus DPRK Simeulue dalam hasil kerjanya hanya mengumpulkan kliping koran dan pernyataan sikap, yang mana bahwa secara hukum belum ada suatu kepastian hukum, apakah dalam hal ini klien kami telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang disebutkan di dalam SK tersebut," ujarnya. (*)
Baca: Serahkan SK Kenaikat Pangkat 214 PNS, Wakil Walikota Langsa Berpesan SK jangan Digadaikan