KLB PNA

Irwandi Yusuf tak Izinkan Kongres Luar Biasa PNA

Isu KLB PNA muncul setelah Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum PNA menunjuk Darwati A Gani, sejak 5 Agustus 2019 sebagai Ketua Harian Partai Nanggroe Ace

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A
GUBERNUR Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3). 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Isu wacana kongres luar biasa (KLB) Partai Nanggroe Aceh (PNA) juga terdengar di telinga Irwandi Yusuf, yang saat ini mendekam di rumah tahanan KPK, Jakarta.

"BW juga dengar," kata Sayuti Abubakar, Ketua Mahkamah PNA yang juga kuasa hukum Irwandi Yusuf, Jumat (6/9/2019), prihal adanya isu wacana KLB.

Sebagai Ketua Umum PNA, kata Sayuti Abubakar, Irwandi Yusuf menyatakan tidak memberi izin pelaksanaan KLB tersebut.

"Ketua Umum tak beri izin KLB," tukas Sayuti mengutip pernyataan Irwandi Yusuf.

Disebutkan, untuk melaksanakan KLB, harus ada persetujuan dari Ketua Umum dan Sekjen.

Baca: Jokowi Jajal Mobil Pikap Esemka: Kalau Ada kurang Dikit Maklum, Namanya Juga Pertama

Baca: Oknum Polisi Tertangkap Mesum dengan Istri Teman, Suami Ambil Pisau Kejar Pelaku Saat Buka Celana

Baca: 10 PLKB Aceh Tengah Dapat Sepmor Dinas

Baca: Petugas Satlantas Polres Galus Tambal Jalan Berlubang di Pusat Kota Blangkejeren, Ini Lokasinya

"Apakah BW beri izin?" Tanya Serambinews com.
"Ya tidaklah, bang," tukas Sayuti Abubakar.

Isu KLB PNA muncul setelah Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum PNA menunjuk Darwati A Gani, sejak 5 Agustus 2019 sebagai Ketua Harian Partai Nanggroe Aceh (PNA) menggantikan Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong.

Pergantian juga dilakukan untuk jabatan Sekjen PNA, yang semula dijabat Miswar Fuadi digantikan oleh Muharram Idris.

Informasi pergantian pucuk pimpinan harian PNA ini disampaikan Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf dalam rilis yang diterbitkan di Jakarta, Senin (19/8/2019).

"Saya selaku Ketua Umum telah melakukan pergantian pengurus Partai Nangroe Aceh masing-masing untuk posisi Ketua Harian dan Sekjen," demikian tulis Irwandi Yusuf.

Pergantian dilakukan dalam rangka penyegaran kepengurusan dan memaksimalkan kerja-kerja PNA ke depan dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi serta membela kepentingan masyarakat Aceh.

Irwandi Yusuf yang sedang dalam tahanan KPK, menyatakan, pergantian pengurus juga akan dilakukan pada waktu dekat untuk mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong.

Irwandi Yusuf mengharapkan dengan adanya pergantian ini PNA menjadi semakin solid dalam bekerja menjalankan program-program PNA demi Aceh Hebat.

Menanggapi keputusan ini, jajaran pengurus PNA terjadi pro kontra dan mengatakan, putusan tersebut diambil tidak sesuai AD/ART partai.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved