Residivis Narkoba
Tiga Residivis Kasus Narkoba Kembali Tertangkap Edar dan Gunakan Sabu
Lalu, untuk residivis terakhir, yakni Roni Munanda pernah dihukum dua tahun penjara pada 2015 lalu dan baru divonis bebas pada 2017 lalu.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
Namun, F hingga kini masih dicari keberadaannya dan telah dimasukan ke dalam daftar buron pihak kepolisian.
Tetapi, tersangka Zulfikar mengaku dari 10 paket sabu-sabu yang sebelumnya dibeli dari F, bandar sabu tersebut, sebagiannya telah dijual kepada Roni Munandar.
“Tersangka Roni Munandar ditangkap keesokan harinya, Kamis 5 September 2019, di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 26 paket sabu-sabu yang akan diedarkan. Lalu satu pak plastik digital dan satu timbangan digital,” papar AKP Roby.
Untuk seluruh barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari keempat pengguna dan pengedar sabu-sabu memiliki berat bruto 50,28 gram.
Kasat Narkoba Polresta ini pun menerangkan tersangka M Iqbal yang merupakan redivisi dalam kasus itu pernah divonis dua tahun penjara dan baru selesai menjalani hukuman pada tahun 2018 dan kembali mengulangi perbuatannya.
Kemudian untuk tersangka Zulfikar juga demikian. Pelaku Zulfikar, pernah dihukum penjara 4 tahun, 2 bulan yang divonis bersalah oleh pengadilan negeri Banda Aceh pada tahun 2014 lalu dan baru bebas pada 2017 lalu.
Lalu, untuk residivis terakhir, yakni Roni Munanda pernah dihukum dua tahun penjara pada 2015 lalu dan baru divonis bebas pada 2017 lalu.
“Sepertinya memang tidak ada efek jera bagi para ketiga residivis ini. Seharusnya dengan hukuman kurungan sekian lama yang pernah mereka jalani sebelumnya itu bisa menjadi cambuk untuk berubah.
Tapi, ini justru mengulangi perbuatannya dan lebih parah kali, karena saat ini mereka sudah menjadi pengedar sabu-sabu,” pungkas AKP Roby.(*)