Residivis Narkoba

Tiga Residivis Kasus Narkoba Kembali Tertangkap Edar dan Gunakan Sabu

Lalu, untuk residivis terakhir, yakni Roni Munanda pernah dihukum dua tahun penjara pada 2015 lalu dan baru divonis bebas pada 2017 lalu.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Polisi menghadirkan empat tersangka pengguna dan pengedar sabu-sabu yang ditangkap di empat lokasi berbeda di Kota Banda Aceh, pada 4 dan 5 September 2019. 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus empat pelaku pengguna dan pengedar sabu-sabu di Banda Aceh, pada Rabu dan Kamis (4-5/9/2019).

Dari keempat tersangka berinisial Apriyanto, M Iqbal, Zulfikar, dan Roni Munandar, tiga di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman penjara beberapa waktu lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba AKP Roby Putra Ramadan Sebayang SIK mengatakan tiga dari ke empat tersangka yang merupakan mantan resedivis itu, yakni M Iqbal, Zulfikar dan Roni Munandar.

Sementara Apriyanto, merupakan ‘pemain baru’ dan baru bergabung dalam kelompok residivis tersebut.

Menurut AKP Roby, penangkapan pertama dilakukan terhadap Apriyanto yang diciduk di rumah kontrakannya di kawasan Prada, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 00.15 WIB.

Baca: Oknum Guru SD yang Cabuli 5 Siswinya Ditangkap Polisi, Raba Bagian Tubuh dengan Mudus Hipnoterapi

Baca: 25 Anggota DPRK Lhokseumawe Segera Dilantik, 9 Diantaranya Wajah Lama, Ini Nama dan Partainya

Baca: Lima Tahun Hidup di Rumah Bocor, Syarifah dan Anaknya Kini Tempati Rumah Layak Huni Bantuan Polisi

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 0,20 gram sabu-sabu plus satu set alat isap barang terlarang itu.

Dari pengembangan tersangka Apriyanto, kata AKP Roby yang langsung memimpin penangkapan, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Muhammad Iqbal.

“Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Muhammad Iqbal di Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket sabu-sabu seberat 1,20 gram dan satu timbangan digital.

Muhammad Iqbal sebelumnya juga terjerat dalam kasus yang sama dan pernah dihukum beberapa tahun,” kata Kasat Narkoba.

Selanjutnya dari keterangan Muhammad Iqbal, tersangka ini mengaku seluruh sabu-sabu yang diduga untuk diperjualbelikan lagi tersebut, diperoleh dari tersangka Zulfikar yang juga berhasil diringkus di hari yang sama, sekitar pukul 04.00 WIB, dini hari, di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 1 bungkus sabu-sabu dalam paket besar, seberat 30,08 gram, 13 paket kecil masing-masing seberat 3,13 gram.

Lalu, petugas juga ikut menemukan sabu-sabu lainnya, seberat 0,46 gram dan 6,52 gram dari tersangka Zulfikar plus dua pak platik klip dan satu timbangan digital.

Dari pengakuan Zulfikar, dia mengaku mendapatkan seluruh sabu-sabu tersebut dari bandar sabu berinisial F, yang dibeli sebesar Rp 30 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved