Residivis Narkoba
Tiga Residivis Kasus Narkoba Kembali Tertangkap Edar dan Gunakan Sabu
Lalu, untuk residivis terakhir, yakni Roni Munanda pernah dihukum dua tahun penjara pada 2015 lalu dan baru divonis bebas pada 2017 lalu.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus empat pelaku pengguna dan pengedar sabu-sabu di Banda Aceh, pada Rabu dan Kamis (4-5/9/2019).
Dari keempat tersangka berinisial Apriyanto, M Iqbal, Zulfikar, dan Roni Munandar, tiga di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman penjara beberapa waktu lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba AKP Roby Putra Ramadan Sebayang SIK mengatakan tiga dari ke empat tersangka yang merupakan mantan resedivis itu, yakni M Iqbal, Zulfikar dan Roni Munandar.
Sementara Apriyanto, merupakan ‘pemain baru’ dan baru bergabung dalam kelompok residivis tersebut.
Menurut AKP Roby, penangkapan pertama dilakukan terhadap Apriyanto yang diciduk di rumah kontrakannya di kawasan Prada, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 00.15 WIB.
Baca: Oknum Guru SD yang Cabuli 5 Siswinya Ditangkap Polisi, Raba Bagian Tubuh dengan Mudus Hipnoterapi
Baca: 25 Anggota DPRK Lhokseumawe Segera Dilantik, 9 Diantaranya Wajah Lama, Ini Nama dan Partainya
Baca: Lima Tahun Hidup di Rumah Bocor, Syarifah dan Anaknya Kini Tempati Rumah Layak Huni Bantuan Polisi
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 0,20 gram sabu-sabu plus satu set alat isap barang terlarang itu.
Dari pengembangan tersangka Apriyanto, kata AKP Roby yang langsung memimpin penangkapan, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Muhammad Iqbal.
“Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Muhammad Iqbal di Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti tujuh paket sabu-sabu seberat 1,20 gram dan satu timbangan digital.
Muhammad Iqbal sebelumnya juga terjerat dalam kasus yang sama dan pernah dihukum beberapa tahun,” kata Kasat Narkoba.
Selanjutnya dari keterangan Muhammad Iqbal, tersangka ini mengaku seluruh sabu-sabu yang diduga untuk diperjualbelikan lagi tersebut, diperoleh dari tersangka Zulfikar yang juga berhasil diringkus di hari yang sama, sekitar pukul 04.00 WIB, dini hari, di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 1 bungkus sabu-sabu dalam paket besar, seberat 30,08 gram, 13 paket kecil masing-masing seberat 3,13 gram.
Lalu, petugas juga ikut menemukan sabu-sabu lainnya, seberat 0,46 gram dan 6,52 gram dari tersangka Zulfikar plus dua pak platik klip dan satu timbangan digital.
Dari pengakuan Zulfikar, dia mengaku mendapatkan seluruh sabu-sabu tersebut dari bandar sabu berinisial F, yang dibeli sebesar Rp 30 juta.
Namun, F hingga kini masih dicari keberadaannya dan telah dimasukan ke dalam daftar buron pihak kepolisian.
Tetapi, tersangka Zulfikar mengaku dari 10 paket sabu-sabu yang sebelumnya dibeli dari F, bandar sabu tersebut, sebagiannya telah dijual kepada Roni Munandar.
“Tersangka Roni Munandar ditangkap keesokan harinya, Kamis 5 September 2019, di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 26 paket sabu-sabu yang akan diedarkan. Lalu satu pak plastik digital dan satu timbangan digital,” papar AKP Roby.
Untuk seluruh barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari keempat pengguna dan pengedar sabu-sabu memiliki berat bruto 50,28 gram.
Kasat Narkoba Polresta ini pun menerangkan tersangka M Iqbal yang merupakan redivisi dalam kasus itu pernah divonis dua tahun penjara dan baru selesai menjalani hukuman pada tahun 2018 dan kembali mengulangi perbuatannya.
Kemudian untuk tersangka Zulfikar juga demikian. Pelaku Zulfikar, pernah dihukum penjara 4 tahun, 2 bulan yang divonis bersalah oleh pengadilan negeri Banda Aceh pada tahun 2014 lalu dan baru bebas pada 2017 lalu.
Lalu, untuk residivis terakhir, yakni Roni Munanda pernah dihukum dua tahun penjara pada 2015 lalu dan baru divonis bebas pada 2017 lalu.
“Sepertinya memang tidak ada efek jera bagi para ketiga residivis ini. Seharusnya dengan hukuman kurungan sekian lama yang pernah mereka jalani sebelumnya itu bisa menjadi cambuk untuk berubah.
Tapi, ini justru mengulangi perbuatannya dan lebih parah kali, karena saat ini mereka sudah menjadi pengedar sabu-sabu,” pungkas AKP Roby.(*)