Sosok

15 Tahun Pembunuhan Munir, Kasusnya Belum Tuntas Juga

Cak Munir yang berada di dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 974 dengan rute Jakarta-Amsterdam dan transit di Singapura tak lagi bernyawa.

Editor: Amirullah
Facebook
Pollycarpus dan Munir 

15 Tahun Kasus Pembunuhan Munir, Kasusnya Belum Tuntas Juga

7 September 15 tahun lalu sosok Munir Said Thalib meninggal dunia, pihak kepolisian Belanda menyebutkan jika Cak Munir diracun, pelaku belum diketahui

SERAMBINEWS.COM - Tanggal 7 September 2019 menandai 15 tahun berlalu sejak Munir Said Thalib tutup usia.

Aktivis dan pejuang hak asasi manusia itu dibunuh di udara, dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda.

Pembunuhan itu terjadi pada 7 September 2004, sekitar Selasa dini hari hingga pagi.

Cak Munir yang berada di dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 974 dengan rute Jakarta-Amsterdam dan transit di Singapura tak lagi bernyawa.

Waktu kematian diperkirakan dua jam sebelum mendarat di Amsterdam.

Saat itu memang belum ada kepastian bahwa Munir dibunuh.

Baca: Melaney Ricardo Kecewa Kehilangan 3 Pekerjaan, Elza Syarief Berikan Komentar Pedas

Baca: Vape Kembali Makan Korban, Seorang Pasien Meninggal Dunia karena Penyakit Paru-paru

Otopsi dilakukan untuk mencari tahu penyebab tewasnya pendiri Kontras dan Imparsial itu.

Namun, dilansir dari dokumentasi Harian Kompas, kepastian mengenai tewasnya Munir karena dibunuh baru datang dua bulan kemudian.

Kepolisian Belanda menemukan fakta bahwa Cak Munir diracun. Senyawa arsenik terbenam di dalam tubuhnya.

Sejumlah upaya pengungkapan telah dilakukan untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas pembunuhan Munir.

Faktanya, hingga Kapolri berganti tujuh kali dari Jenderal Da'i Bachtiar hingga Jenderal Tito Karnavian, banyak pihak menduga dalang di balik pembunuhan Munir masih berkeliaran bebas.

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir memang telah dilakukan.

Pengadilan telah memberi vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, yang saat itu merupakan pilot Garuda Indonesia.

Baca: Oknum Pegawai Pengadilan Agama Terciduk Berduaan Dalam Mobil, Tancap Gas hingga Terguling Masuk Got

Baca: Diduga Cemburu Kekasihnya Dipersunting Pria Lain, Pengantin Baru Tewas Dibunuh di Depan Istrinya

Vonis itu juga telah menjalani berbagai macam proses tingkatan peradilan.

Selain itu, pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan.

Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di penerbangan itu.

Reza Tafta Prawira Ditya dan Afra Widi Wardani

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengenang 10 Tahun Kasus Munir dalam aksi Kamisan di Istana Negara, Kamis (4/9/2014). Pegiat HAM mendesak penegak hukum untuk membuka kembali kasus Munir untuk menjerat dan menghukum auktor intelektualis di balik pembunuhan Munir. (KOMPAS/AGUS SUSANTO)

Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara dalam pembunuhan ini.

Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.

Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini divonis bebas dari segala dakwaan.

Baca: Rayya Pemeran Video Vina Garut Meninggal, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terakhirnya

Baca: Suami Kaget Lihat Istri Buka Celana di Depan Rekan Bisnis, Simak Tanda Wanita Suka Selingkuh

Harapan sempat muncul saat Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim investigasi independen atau tim pencari fakta untuk mengungkap pembunuhan di udara itu.

Namun, hingga saat ini hasil investigasi itu tidak pernah dibuka ke publik.

Harapan sempat muncul saat Komisi Informasi Pusat membuat putusan pada sidang 10 Oktober 2016, agar pemerintah di era Presiden Joko Widodo mengumumkan hasil penyelidikan tim pencari fakta.

Kementerian Sekretariat Negara kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Banding itu dimenangkan pemerintah di tingkat PTUN pada 16 Februari 2017.

Kontras dan Imparsial pun berupaya mencari titik terang dalam kasus pembunuhan Munir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, kasasi MA pada memperkuat putusan PTUN pada 13 Juni 2017. Ini berarti temuan TPF kembali tertutup dan tidak dapat dipublikasikan kepada publik.

Masyarakat hingga saat ini tetap berharap misteri pembunuhan Munir ini menemui titik terang.

Terang, seperti nama "Munir" yang bermakna "bercahaya".

Seperti makna puisi "Munir" yang ditulis Ahmad Mustofa Bisri, Munir memang nama yang sederhana. Namun, namanya yang bermakna "menyinari" menyimpan "kekuatannya yang elegan".

"Di masa para pengecut berlindung pada arogansi kekuasaan

Kau tampil hampir sendirian melawan kelaliman."

Untuk mengenang sosok Munir, Kompas.com akan menyajikan serangkaian artikel khusus pada September ini, sejak Sabtu (7/9/2019).

Tentunya artikel ini disertai harapan, agar cahaya itu tak pernah redup, agar menjawab tanya di akhir puisi Gus Mus...

"Tapi mengapa kau dijemput terlalu pagi

Mungkinkah pohon yang kau rawat selama ini akan bersemi?"

... Agar yang dirawat dan terkena sentuhan cahaya itu akan bersemi. (Kompas.com/Bayu Galih/Bayu Galih)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "15 Tahun, Munir Tak Pernah Padam..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved