Berita Langsa
Imigrasi Langsa Gagalkan 60 Calon TKI Illegal Sejak Januari-Agustus 2019, Ini Cara Menjadi TKI Resmi
Akhirnya diketahui ternyata tujuan mereka membuat paspor akan digunakan untuk bekerja ke luar negeri, tapi status TKI non-prosedural
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Kemudian data tersebut pemohon calon TKI non-prosedural ini dikirimkan ke seluruh Kantor Imigrasi.
Sehingga, apabila pemohon yang coba hendak mengurus paspor ke kantor Imigrasi lain dengan tujuan sebagai TKI non-prosedural, petugas imigrasi otomatis langsung mengetahuinya.
Ingin Menjadi TKI Resmi Ini Caranya
Untuk bekerja ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI), masyarakat perlu mengetahui syarat-syarat yang harus dilengkapi.
Baca: Daftar Harga Ponsel Rp 1 Jutaan September 2019 - Ada Xiaomi, Samsung, Realme 3 Hingga Oppo
Menurut Denni Jumanson, ada berapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk menjadi TKI prosedural atau resmi.
Pertama, mendaftarkan diri ke Disnaker kabupaten/kota, umur maksimal 18 tahun, kecuali yang bekerja digunakan perseorangan umur minimal 21 tahun.
Selain itu, sehat jasmani, rohani dan tidak dalam keadaan hamil, memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan oleh pengguna
Kemudian dokumen yang harus dimiliki, yaitu KTP, ijazah, akte lahir/surat kenal lahir, surat keterangan status perkawinan (menikah/belum menikah), surat keterangan izin suami/istri, orang tua atau wali.
Lalu, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, paspor, dan visa kerja.(*)
Baca: Ini Identitas Pelaku Pencurian dengan Membobol Mobil, Diburu di Takengon Tertangkap di Meulaboh