Berita Langsa
Imigrasi Langsa Gagalkan 60 Calon TKI Illegal Sejak Januari-Agustus 2019, Ini Cara Menjadi TKI Resmi
Akhirnya diketahui ternyata tujuan mereka membuat paspor akan digunakan untuk bekerja ke luar negeri, tapi status TKI non-prosedural
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sejak bulan Januari - Agustus tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa menggagalkan sebanyak 60 masyarakat Aceh yang hendak bekerja ke luar negeri sebagai TKI non-prosedural (TKI ilegal).
Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Denni Jumanson, kepada Serambinews.com, Sabtu (7/9/2019) mengatakan, untuk menghindari adanya TKI non-prosedural bekerja ke luar negeri.
Direktorat Imigrasi selama ini telah mengeluarkan kebijakan dengan memperketat syarat pembuatan paspor, dan mencari tahu sebenarnya tujuan masyarakat bekerja ke luar negeri.
Menurut Denni Jumanson, tujuan adanya kebijakan Direktorat Imigrasi yang telah diberlakukan tersebut, harus dipahami bersama bahwa bukan untuk mempersulit masyarakat dalam pengurusan pembuatan paspor.
Baca: Tim PKM Unsyiah dan Universitas Serambi Mekkah Serahkan Alat Penyulingan Minyak Kepada Kelompok Tani
Akan tetapi, selain untuk mencegah adanya TKI non-prosedural yang dilarang oleh negara, juga untuk menghindari terjadinya kasus-kasus human trafficking atau perdagangan manusia khususnya di luar negeri.
Dirincikan Denni, medio bulan Januari - Agustus 2019 ini pihak Imigrasi Kelas II TPI Langsa mencatat telah berhasil menggagalkan sebanyak 60 masyarakat yang hendak menjadi TKI non-prosedural itu.
"Tahun ini kita telah menggagalkan sebanyak 60 pemohon (warga) yang hendak menjadi TKI non-prosedural. Jumlah itu meningkat dari tahun 2018 lalu yang hanya ada 39 orang saja," ujarnya.
Denni menambahkan, awalnya pemohon datang ke Kantor Imigrasi hendak mengurus paspor, dan kepada petugas pemohon beralasan paspor itu akan digunakan untuk kunjungan ke luar negeri.
Baca: Waspadai Bahaya Cuaca Panas Bagi Kesehatan, Ini Tips Yang Bisa Dilakukan
Namun saat ditanya siapa yang akan mereka kunjungi di luar negeri terbanyak si Malaysia, pemohon tidak bisa memberikan jawaban yang benar atau memberikan keterangan berbelit-belit.
Dari kecurigaan itulah, petugas Imigrasi terus melakukan pendalaman keterangan si pemohon paspor.
Akhirnya diketahui ternyata tujuan mereka membuat paspor akan digunakan untuk bekerja ke luar negeri, tapi status TKI non-prosedural.
"Setelah kita dalami, pemohon mengaku bahwa paspor ini akan mereka gunakan untuk pergi ke luar negeri guna bekerja sebagai TKI non-prosedural. Pemohon tertinggi tujuannya ke negara Malaysia," sebutnya.
Baca: Korban Angin Kencang di Bireuen: Semalam Kami tak Bisa Tidur
Karena tidak dibenarkan bekerja keluar negeri sebelum menjadi TKI resmi (TKI legal), maka Imigrasi berhak menolak atau menghentikan proses pembuatan paspor si pemohon tersebut.
Bahkan pihak Imigrasi setempat juga melakukan rekam foto dan data pemohon bersangkutan.