Berita Aceh Besar
Disdukcapil Aceh Besar "Jemput Bola" Urus KIA dan Akte Kelahiran ke Kecamatan, Ayo Manfaatkan
Cara yang mereka lakukan adalah menyosialisasikan pengurusan ini sekaligus mengurusnya langsung ke kecamatan-kecamatan
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Cara yang mereka lakukan adalah menyosialisasikan pengurusan ini sekaligus mengurusnya langsung ke kecamatan-kecamatan atau mereka sebut sosialisasi sistem "jemput bola"
Disdukcapil Aceh Besar "Jemput Bola" Urus KIA dan Akte Kelahiran ke Kecamatan, Ayo Manfaatkan
Laporan Asnawi Luwi, Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar mempermudah warga untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) dan akte kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun.
Cara yang mereka lakukan adalah menyosialisasikan pengurusan ini sekaligus mengurusnya langsung ke kecamatan-kecamatan atau mereka sebut sosialisasi sistem "jemput bola".
"Caranya mengumpulkan masyarakat di ibu kota kecamatan atau di desa tertentu sesuai kesepakatan," kata Kadisdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa.
Menurutnya, cara seperti ini sudah mereka lakukan ke beberapa kecamatan, seperti Baitussalam, Darussalam, Leupung, Seulimuem, serta terus berlanjut hingga ke 23 kecamatan.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat atau anaknya yang belum memiliki akte kelahiran atau KIA ini agar memanfaatkannya.
"Alhamdulillah, animo masyarakat sangat tinggi untuk peduli terhadap kepengurusan administrasi kependudukan," kata Rahmad Sentosa.
Baca: Waspada Virus Joker Incar 37 Negara, Cepat Hapus 24 Aplikasi Ini dari Ponsel Anda
Baca: Sebelum Bangun Istana Presiden di Papua, Jokowi Bisik-bisik Dulu ke Para Menteri, Takut Tak Ada Dana
Baca: Heboh Video Mesum Wanita dan Pria Sudah Berkeluarga Beredar, Diduga Ini Motif Video Panas Disebar
Menurut dia, saat ini jumlah anak usia 0-18 tahun sebanyak 139.948 orang, dan yang tidak memiliki akte kelahiran sebanyak 20.888 orang.
Sedangkan sudah memiliki akte kelahiran 119.060 orang.
Di luar persoalan KIA dan akte kelahiran, Rahmad mengatakan untuk blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) saat ini sedang kosong yang sudah berlangsung sejak dua pekan.
"Kami sudah ajukan permintaan blangko e-KTP ke Registrasi Kependudukan Aceh sebanyak 2.000 lembar," sebut Rahmad.
Sebelumnya, kata Rahmad, mereka mendapat 500 lembar blangko e-KTP .
Namun, kini sudah habis dan masyarakat yang ingin mengurus e-KTP tidak terlalu ramai datang ke kantor karena mereka sudah tau blangko sedang kosong.
Begitu pun, tambah Rahmad, mereka tetap melayani pembuatan e-KTP dengan mengeluarkan surat keterangan sementara (suket) yang berlaku enam bulan. (*)